SuaraKaltim.id - Kasus penangkapan Muhammad Noor Laili (45) pada hari Kamis (13/1/2022) lalu oleh Gakkum Samarinda, mendapat perhatian dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Parlemen Jalanan Kalimantan Selatan (Kalsel).
Untuk diketahui, Noor Laili ditangkap oleh Gakkum Samarinda lantaran mengangkut kayu jenis olahan ulin dari Banjarmasin.
"Kami terus memantau proses hukum yang dialami oleh Noor Laili, yang merupakan supir pengangkut kayu. Dan dituduh oleh Gakkum Samarinda dengan pasal 88 ayat (1) huruf c juncto pasal 15. Jadi kami disini melihat jelas ada kejanggalan dalam proses penyelidikan oleh PPNS Gakkum," ungkap Ketua LSM Parlemen Jalanan, Edy Syaifuddin, melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Senin (28/2/2022).
Ia menilai, adanya kejanggalan itu lantaran kayu olahan dan dokumen tersebut didapatkan dari salah satu owner CV Kasih Setia Utama.
Baca Juga:Ribuan Anggotanya Bikin Kericuhan di Depan Markas Polda Jabar, Ketua Umum GMBI Minta Maaf
"Kenapa justru PPNS Gakkum tidak memanggilnya (Owner CV Kasih Setia Utama) untuk mengklarfikasi dokumen itu. Kalau memang harus dipersidangkan guna menetapkan dokumen itu asli atau palsu. Dan yang berhak memutuskan dokumen itu asli atau palsu adalah pengadilan, bukan PPNS Gakkum," jelasnya.
Bahkan dirinya pun menduga, PPNS Gakkum bersekongkol dengan perusahaan tempat membeli kayu. Sesuatu seperti "pengondisian" disebut olehnya terjadi antara kedua belah pihak.
"Kemungkinan ini ada pengondisian dalam proses hukumnya," bebernya.
Lantaran adanya kejanggalan tersebut, dirinya bersama tim gabungan dari anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan PPHKR akan melakukan gugatan terhadap PPNS Gakkum.
"Kalau memang terbukti bahwa dokumen tersebut palsu. Yang harus ditahan itu pemilik perusahaan yang menjual, bukan Noor Laili, kan dia korban pasal 372, 378. Kenapa harus Noor Laili yang dijadikan tersangka oleh PPNS Gakkum, tegasnya.
Baca Juga:Mengerikan! Baru Dilantik Bupati, Kadisdik Ancam Mati Wartawan dan LSM
Kini kasus tersebut, sudah masuk ke kejaksaan dan telah dinyatakan P-21. Kemudian, bakal diserahkan ke Pengadilan Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar).
Dengan beberapa alat bukti seperti kayu ulin sebanyak 16 M3, dan 2 mobil truk pengangkut yang kini di tahan di Kejaksaan Tenggarong dan Gakkum Samarinda.
Sementara itu, Kepala seksi Wilayah II Gakkum KLHK Kaltim, Annur Rahim melalui, penyidik Gakkum KLHK Kaltim, Anton menjelaskan alasan ditangkapnya Noor Laili terkait dokumen yang digunakan adalah palsu dan akan diuji di persidangan.
"Dugaanya itu kan penggunaan dokumen palsu. Kita juga kan tidak serta-merta langsung menganggap pelaku bersalah. Makanya kami amankan dulu, kemudian kita mencari alat bukti yang mendukung," jelasnya.
Selain itu, Anton mengatakan bahwa nantinya itu akan terkuak di persidangan. Namun pada intinya bahwa dokumen tersebut tidak sesuai dengan sistem yang ada di Gakkum.
"Self Assesment itu mereka yang buat, mereka yang upload sendiri kepada Pemerintah, pajak-pajaknya juga mereka yang bayar baik itu PNBP maupun PSHDR," tambahnya.
Disinggung terkait dokumen yang dipegang oleh tersangka dan dikeluarkan oleh CV Kasih Setia Utama, Anton menuturkan bahwa itu juga belum tentu dikeluarkan oleh perusahaan tersebut. Pasalnya, pihaknya masih terus mendalami siapa yang menerbitkan dokumen tersebut.
"Itu juga masih dalam ranah penyidikan. Sehingga belum bisa blow up keluar," tandasnya.