Dengan beberapa alat bukti seperti kayu ulin sebanyak 16 M3, dan 2 mobil truk pengangkut yang kini di tahan di Kejaksaan Tenggarong dan Gakkum Samarinda.
Sementara itu, Kepala seksi Wilayah II Gakkum KLHK Kaltim, Annur Rahim melalui, penyidik Gakkum KLHK Kaltim, Anton menjelaskan alasan ditangkapnya Noor Laili terkait dokumen yang digunakan adalah palsu dan akan diuji di persidangan.
"Dugaanya itu kan penggunaan dokumen palsu. Kita juga kan tidak serta-merta langsung menganggap pelaku bersalah. Makanya kami amankan dulu, kemudian kita mencari alat bukti yang mendukung," jelasnya.
Selain itu, Anton mengatakan bahwa nantinya itu akan terkuak di persidangan. Namun pada intinya bahwa dokumen tersebut tidak sesuai dengan sistem yang ada di Gakkum.
Baca Juga:Ribuan Anggotanya Bikin Kericuhan di Depan Markas Polda Jabar, Ketua Umum GMBI Minta Maaf
"Self Assesment itu mereka yang buat, mereka yang upload sendiri kepada Pemerintah, pajak-pajaknya juga mereka yang bayar baik itu PNBP maupun PSHDR," tambahnya.
Disinggung terkait dokumen yang dipegang oleh tersangka dan dikeluarkan oleh CV Kasih Setia Utama, Anton menuturkan bahwa itu juga belum tentu dikeluarkan oleh perusahaan tersebut. Pasalnya, pihaknya masih terus mendalami siapa yang menerbitkan dokumen tersebut.
"Itu juga masih dalam ranah penyidikan. Sehingga belum bisa blow up keluar," tandasnya.