SuaraKaltim.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, sampai Ketua RT hingga Satgas Covid-19 disebut wajib mengikuti vaksinasi booster atau vaksin dosis ketiga di Kota Minyak. Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan Andi Sri Juliartry.
Dia mengatakan, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) wajib vaksin booster bagi pelayan publik di Balikpapan. Hal itu juga disebut sesuai dengan ketentuan Pemerintah Pusat.
“Ada edaran Wali Kota bahwa mereka segera divaksin, karena pelayan publik. Mengikuti Keputusan Kementerian Kesehatan,” ujarnya melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Rabu (2/3/2022).
Menurutnya, para pegawai, Ketua RT hingga Satgas Covid-19 selama ini berhadapan langsung dengan warga. Sehingga sangat rentan terpapar. Hal itu menjadi alasan yang sangat tegas untuk mereka melakukan vaksinasi booster.
“Pak Wali Kota mengeluarkan surat edaran bagi pemberi layanan publik, ASN, lurah, camat, Pak RT, Tim Satgas karena mereka yang berhadapan langsung menangani masyarakat,” ucapnya.
Juru Bicara satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan itu mengungkapkan, kebijakan itu juga untuk menggenjot vaksinasi booster bagi pelayan publik yang saat ini masih sangat rendah.
“Pelayan publik masih 8,3 (tapi) di Kaltim kita tertinggi. Makanya kita mengutamanakn pelayan publik karena mereka berinteraksi dengan masyarakat,” lugasnya.
Selain itu kelompok lansia juga menjadi prioritas karena juga sangat rentan. Apalagi, saat ini kasus kematian mayoritas lansia maupun yang komorbit dan yang belum divaksin.
“Lansia 19,96 persen . Kalau tenaga kesehatan sudah selesai. Untuk remaja baru mulai,” tutupnya.
Baca Juga:Di Luar Balikpapan Stok Minyak Goreng Disebut Cukup, Bahkan Dijual Sesuai HET, Kok Bisa?