Illegal Logging Terjadi di Sungai Mahakam, 28 Kayu Tercatat Legal dan Berstempel Dinas Kehutanan, Kok Bisa?

"Pengungkapan ini dilakukan beberapa hari yang lalu dan hasilnya kemarin hari Kamis tanggal 3 Maret 2022 sekitar pukul 09.00 Wita," jelasnya.

Denada S Putri
Sabtu, 05 Maret 2022 | 18:43 WIB
Illegal Logging Terjadi di Sungai Mahakam, 28 Kayu Tercatat Legal dan Berstempel Dinas Kehutanan, Kok Bisa?
Direktur Polairud Polda Kaltim, Kombes Pol Tatar Nugroho. [ANTARA]

SuaraKaltim.id - Jajaran Polairud Polda Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkap kasus pengangkutan kayu ilegal (illegal logging) di perairan Sungai Mahakam. Kayu yang diamankan berjumlah 250 kayu bulat (log) dan hanya 28 kayu yang tercatat legal.

"Berdasarkan informasi, kita langsung melakukan penghadangan di perairan Sungai Mahakam dan didapati  sebanyak lima perahu ketinting dan lima orang yang sedang membawa  kayu bulat itu," papar Direktur Polairud Polda Kaltim, Kombes Pol Tatar Nugroho, melansir dari ANTARA, Sabtu (5/3/2022).

Ia menuturkan pengungkapan berawal dari penyelidikan tim intel air Ditpolairud Polda Kaltim di daerah perairan Sungai Mahakam. Tepatnya, di Desa Sebulu, Kutai Kartanegara (Kukar).

"Pengungkapan ini dilakukan beberapa hari yang lalu dan hasilnya kemarin hari Kamis tanggal 3 Maret 2022 sekitar pukul 09.00 Wita," jelasnya.

Baca Juga:Karena IKN Nusantara, Pemerintahan Presiden Jokowi Disebut Ketua FKDM Kukar Muhidin Peduli Kesetaraan Pembangunan

Lebih lanjut, ia menyebutkan, pihaknya akan mengkonfirmasi dengan pihak kehutanan karena hanya ada 28 batang kayu log yang diduga legal memiliki stempel Dinas Kehutanan.

"Kita juga sudah mengamankan lima perahu ketinting dan lima orang yang bekerja untuk mengawal atau mengangkut kayu tersebut," katanya.

Berdasarkan pengakuan lima orang yang mengangkut kayu tersebut, mereka mendapatkan upah sebesar Rp 30 juta atau Rp 150 ribu per kubik.

"Untuk tersangka kita sementara menetapkan satu orang sebagai pemilik kayu atau yang menyuruh dan memberi  upah kepada lima orang tersebut. Sekarang sudah kita amankan," jelasnya.

Dikemukakannya atas kasus itu, tersangka dikenakan pasal 83 ayat 1 huruf b Jo pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga:Dua Pemuda di Kukar Lakukan Pencurian dengan Kekerasan, Korban Diancam dengan Parang, Diminta untuk Buka Baju

"Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini