SuaraKaltim.id - Jajaran Polairud Polda Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkap kasus pengangkutan kayu ilegal (illegal logging) di perairan Sungai Mahakam. Kayu yang diamankan berjumlah 250 kayu bulat (log) dan hanya 28 kayu yang tercatat legal.
"Berdasarkan informasi, kita langsung melakukan penghadangan di perairan Sungai Mahakam dan didapati sebanyak lima perahu ketinting dan lima orang yang sedang membawa kayu bulat itu," papar Direktur Polairud Polda Kaltim, Kombes Pol Tatar Nugroho, melansir dari ANTARA, Sabtu (5/3/2022).
Ia menuturkan pengungkapan berawal dari penyelidikan tim intel air Ditpolairud Polda Kaltim di daerah perairan Sungai Mahakam. Tepatnya, di Desa Sebulu, Kutai Kartanegara (Kukar).
"Pengungkapan ini dilakukan beberapa hari yang lalu dan hasilnya kemarin hari Kamis tanggal 3 Maret 2022 sekitar pukul 09.00 Wita," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan, pihaknya akan mengkonfirmasi dengan pihak kehutanan karena hanya ada 28 batang kayu log yang diduga legal memiliki stempel Dinas Kehutanan.
"Kita juga sudah mengamankan lima perahu ketinting dan lima orang yang bekerja untuk mengawal atau mengangkut kayu tersebut," katanya.
Berdasarkan pengakuan lima orang yang mengangkut kayu tersebut, mereka mendapatkan upah sebesar Rp 30 juta atau Rp 150 ribu per kubik.
"Untuk tersangka kita sementara menetapkan satu orang sebagai pemilik kayu atau yang menyuruh dan memberi upah kepada lima orang tersebut. Sekarang sudah kita amankan," jelasnya.
Dikemukakannya atas kasus itu, tersangka dikenakan pasal 83 ayat 1 huruf b Jo pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar," tandasnya.