Ancam Sajam, Anak Tetangga di Bawah Umur Disetubuhi, Pria di Bontang Diringkus Polisi

"...Karena dia ini dulu bertetangga korban akhirnya percaya. Tetapi, ternyata mendapat tindakan bejat oleh tersangka sebanyak tiga kali," katanya.

Denada S Putri
Jum'at, 18 Maret 2022 | 21:21 WIB
Ancam Sajam, Anak Tetangga di Bawah Umur Disetubuhi, Pria di Bontang Diringkus Polisi
Tersangka SB diamankan di Mako Polres Bontang. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Polres Bontang meringkus tersangka berinisial SB (22) akibat melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tindakan SB diketahui dilakukan pada Senin (14/2) lalu. Korban mulanya diajak dan dibawa menuju rumah keluarganya yang berada di dekat Pelabuhan Tanjung Limau Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara. 

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono mengatakan, korban dan tersangka dulunya bertetangga saat di tinggal di Kecamatan Sangkulirang, Kutai Timur (Kutim). Kejadian bermula saat korban kabur dari rumah karena bermasalah dengan orang tua.

Korban pun tinggal di rumah kerabat tersangka selama dua hari. Awalnya SB mengatakan berniat mengantarkan korban untuk pulang. Tetapi belakangan SB malah melakukan tindakan cabul sebanyak 3 kali. 

"Tersangka motifnya mengancam dengan sajam. Karena dia ini dulu bertetangga korban akhirnya percaya. Tetapi, ternyata mendapat tindakan bejat oleh tersangka sebanyak tiga kali," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Jumat (18/3/2022). 

Baca Juga:Rangkuman Berita Kericuhan yang Berujung Penahanan Seorang Pria Terkait Eksekusi Tanah Berbas Pantai

Setelah mendapat kabar anaknya tidak pulang, orangtua korban langsung mendatangi rumah tersangka untuk menjemput. Setelah sampai di Sangkulirang, korban menceritakan kejadian bejat tersangka yang merupakan bekas tetangganya dulu. 

Tidak terima dengan tindakan tersebut, ayah korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Bontang untuk menangkap tersangka. Walhasil Tim Satreskrim Polres Bontang berhasil menangkap AB di kediaman keluarganya pada Kamis (17/3/2022) kemarin sekira pukul 17.30 Wita. 

Setelah tertangkap, tersangka diamankan di Mako Polres Bontang untuk mempertanggung jawabkan tindakannya. Terhadap tersangka terbukti melanggar pasal 81 ayat 1 jo pasal 76D atau pasal 81 ayat 3 UU Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang. 

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.

Baca Juga:Ricuh Eksekusi Lahan Berbas Pantai, 7 Pria Dipulangkan, Af Masih Ditahan Karena Alasan Bawa Sajam

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini