Santri di Kukar Diperkosa oleh Pimpinan Ponpes Hingga Hamil, Pelaku Sempat Kabur ke Bojonegoro

Modusnya tersangka imingi korban jadi pemimpin ponpes (pondok pesantren) di salah satu ponpes miliknya.

Bella
Senin, 28 Maret 2022 | 15:30 WIB
Santri di Kukar Diperkosa oleh Pimpinan Ponpes Hingga Hamil, Pelaku Sempat Kabur ke Bojonegoro
Ilustrasi pemerkosaan

SuaraKaltim.id - Seorang santri berusia 15 tahun diperkosa hingga hamil oleh Pimpinan pondok pesantren (ponpes) inisial AA (48) di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim).

Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Dedik Santoso mengatakan, modus pelaku AA mengiming-imingi santri dengan uang dan jabatan tertinggi di pondok pesantren.

"Modusnya tersangka imingi korban jadi pemimpin ponpes (pondok pesantren) di salah satu ponpes miliknya. Kemudian diberikan uang sehari-hari senilai Rp 500 sampai Rp 700 ribu," ujar AKP Dedik melansir klikkaltim.com, jaringan suara.com, Senin (28/3/2022).

Adapun menurut Dedik, peristiwa pemerkosaan terjadi berulang-ulang sejak 15 Januari 2021 dan terakhir pada 13 Desember 2021. AA pun mengaku sempat menikahi korban pada 25 Januari 2021 namun tanpa sepengetahuan orang tua korban.

Baca Juga:Pengumuman untuk Warga Kukar, Kegiatan Ramadan Bisa Berjalan Normal, Tapi Ada Syaratnya

"TKP (tempat kejadian perkara) di salah satu kamar ponpes yang berada di Kelurahan Mahulu, Kecamatan Tenggarong, Korban melapor pada 19 Januari 2022 dan ditindaklanjuti hingga kini. Korban memang keadaan hamil 4 minggu," jelasnya.

Dedik mengatakan, AA sempat tidak mengindahkan panggilan polisi sebanyak 2 kali. Hingga akhirnya ditangkap saat berada di Kabupaten Bojonegoro pada 24 Maret, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai DPO.

"Kita kerja sama dengan Polres Bojonegoro, yang mana saat ditangkap berada di wilayah Polres Bojonegoro. Kami koordinasi dan diamankan di salah satu rumah warga," terangnya.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Polres Tenggarong bersama barang bukti berupa pakaian korban. Atas perbuatannya AA disangkakan pasal 76D Jo 81 ayat 2 dan 3 UU perlindungan anak, No 35/2014 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga:Edi Damansyah Ajak Pengurus MUI Kukar Tingkatkan Kegiatan Dakwah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini