Santri di Kukar Diperkosa oleh Pimpinan Ponpes Hingga Hamil, Pelaku Sempat Kabur ke Bojonegoro

Modusnya tersangka imingi korban jadi pemimpin ponpes (pondok pesantren) di salah satu ponpes miliknya.

Bella
Senin, 28 Maret 2022 | 15:30 WIB
Santri di Kukar Diperkosa oleh Pimpinan Ponpes Hingga Hamil, Pelaku Sempat Kabur ke Bojonegoro
Ilustrasi pemerkosaan

SuaraKaltim.id - Seorang santri berusia 15 tahun diperkosa hingga hamil oleh Pimpinan pondok pesantren (ponpes) inisial AA (48) di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim).

Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Dedik Santoso mengatakan, modus pelaku AA mengiming-imingi santri dengan uang dan jabatan tertinggi di pondok pesantren.

"Modusnya tersangka imingi korban jadi pemimpin ponpes (pondok pesantren) di salah satu ponpes miliknya. Kemudian diberikan uang sehari-hari senilai Rp 500 sampai Rp 700 ribu," ujar AKP Dedik melansir klikkaltim.com, jaringan suara.com, Senin (28/3/2022).

Adapun menurut Dedik, peristiwa pemerkosaan terjadi berulang-ulang sejak 15 Januari 2021 dan terakhir pada 13 Desember 2021. AA pun mengaku sempat menikahi korban pada 25 Januari 2021 namun tanpa sepengetahuan orang tua korban.

Baca Juga:Pengumuman untuk Warga Kukar, Kegiatan Ramadan Bisa Berjalan Normal, Tapi Ada Syaratnya

"TKP (tempat kejadian perkara) di salah satu kamar ponpes yang berada di Kelurahan Mahulu, Kecamatan Tenggarong, Korban melapor pada 19 Januari 2022 dan ditindaklanjuti hingga kini. Korban memang keadaan hamil 4 minggu," jelasnya.

Dedik mengatakan, AA sempat tidak mengindahkan panggilan polisi sebanyak 2 kali. Hingga akhirnya ditangkap saat berada di Kabupaten Bojonegoro pada 24 Maret, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai DPO.

"Kita kerja sama dengan Polres Bojonegoro, yang mana saat ditangkap berada di wilayah Polres Bojonegoro. Kami koordinasi dan diamankan di salah satu rumah warga," terangnya.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Polres Tenggarong bersama barang bukti berupa pakaian korban. Atas perbuatannya AA disangkakan pasal 76D Jo 81 ayat 2 dan 3 UU perlindungan anak, No 35/2014 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga:Edi Damansyah Ajak Pengurus MUI Kukar Tingkatkan Kegiatan Dakwah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini