SuaraKaltim.id - Seiring dengan polemik pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), nasib guru honor pun disorot. Hal itu terjadi pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan pada Senin (28/3/2022) kemarin.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Made Arya Wijaya menegaskan, pendanaan PPPK dijamin dalam APBN. Totalnya, sekitar Rp 12,22 triliun. Alokasi dana tersebut telah diperhitungkan dalam alokasi DAU 2021 dan alokasi DAU 2022.
“Untuk PPPK Guru merupakan dana yang ditentukan penggunaannya secara spesifik atau bersifat ear marked, sehingga tidak dapat digunakan untuk belanja lain,” paparnya, mengutip dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Selasa (29/3/2022).
Walaupun sudah ada kepastian soal dana, namun sayangnya masih banyak Pemerintah Daerah (Pemda) yang belum memaksimalkan formasi PPPK 2022. Ia menyebut ada 17,3 persen Pemda yang mengusulkan formasi di 2022.
"244 Pemda tercatat mengusulkan formasi kurang dari 40% dan 191 Pemda belum mengusulkan formasi sama sekali,” ujar Iwan Syahril Dirjen GTK Kemendikbudristek.
Menanggapi hal tersebut, Hetifah Sjaifudian Wakil Ketua Komisi X DPR RI mengapresiasi keseriusan pemerintah pusat dalam menyelesaikan polemik PPPK. Politisi partai Golkar tersebut menuturkan, informasi dan data dari berbagai lembaga pemerintah pada hari itu membesarkan hatinya.
“Membesarkan hati kita bahwa sesungguhnya sudah ada keseriusan dalam menyelesaikan permasalahan terkait seleksi PPPK,” ucapnya.
Namun, ada hal lain yang disorot oleh anggota dewan daerah pemilihan (Dapil) Kaltim itu. Menurutnya, masih ada Pemda yang kurang optimal terkait usulan tersebut.
“Pemda tentu memiliki kekhawatiran tersendiri terutama berkaitan dengan anggaran. Masih banyak keluhan dari Pemda bahwa Pemerintah Pusat kurang memberikan informasi yang jelas seperti pengumuman berbagai perubahan kebijakan. Sosialisasi Kemendikbudristek harus lebih massif dan melibatkan kami, para wakil rakyat, untuk menjembatani,” tambahnya.
Baca Juga:Bumi Mulawarman Usulkan Masyarakat Hukum Adat Mului jadi Desa Adat ke Pemerintah Pusat
Dia juga pertanyakan nasib guru honorer Kaltim yang telah lolos PPPK kepada BKN. Katanya guru-guru di Kaltim yang lolos PPPK, hingga kini belum memiliki SK atau Nomor Induk PPPK.
“Bahkan ternyata usulan di BKN masih nol. Bagaimana solusi terkait hal ini?” tanyanya.
Pertanyaan tersebut direspon Suherman selaku Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN. Ia menjelaskan SK dan NI-PPPK dan situasi PPPK di Kaltim.
Menurutnya, berdasarkan pemeriksaan melalui Kantor Regional BPN di wilayah Kalimantan, data Kaltim sudah masuk. Namun, masih dilenglapi.
"Kantor Regional BKN Kalimantan akan lakukan langkah percepatan untuk selesaikan permasalahan ini,” tandasnya.
Untuk diketahui, rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan Ditjen GTK Kemendikbudristek, Ditjen Pendidikan Islam Kemenag, Ditjen Anggaran Kemenkeu, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Kedeputian Perencanaan dan Pengadaan KemenPAN-RB, serta BKN RI.