Pengangguran di Balikpapan Cukup Tinggi, Kompetensi Melalui Pemagangan Ditingkatkan

Apalagi Kaltim sudah ditetapkan sebagai IKN, maka Kota Balikpapan yang menjadi beranda akan disibukkan..."

Denada S Putri
Selasa, 29 Maret 2022 | 20:13 WIB
Pengangguran di Balikpapan Cukup Tinggi, Kompetensi Melalui Pemagangan Ditingkatkan
Ilustrasi magang. [Istimewa]

SuaraKaltim.id - Salah satu upaya untuk meningkatkan kompetensi para pencari kerja di Kota Balikpapan, maka pemberian kesempatan kegiatan pemagangan di perusahaan-perusahaan sangat dianjurkan.

Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Agus Budi Prasetyo mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menyambut baik kegiatan sosialisasi pemagangan di 2022. Di mana, kegiatan ini diharapkan dapat dilaksanakan oleh perusahaan.

Sehingga, berjalan selaras dan ikut menumbuhkan pendidikan apokasi di Kota Balikpapan, dengan demikian bisa meningkatkan tingkat kesejahteraan lulusan pendidikan apokasi pada dunia kerja.

“Apalagi Kaltim sudah ditetapkan sebagai IKN, maka Kota Balikpapan yang menjadi beranda akan disibukkan dengan proses pembangunan IKN, hingga proses operasional di IKN,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Selasa (29/3/2022).

Baca Juga:Buka Pasar Ramadhan di Balikpapan Harus Izin ke Kecamatan, Pedagang Harus Sudah Booster

Ia menambahkan, peluang IKN ini sebenarnya menjadi kesempatan untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) di Kota Balikpapan. Sehingga, nanti yang selama ini banyak tuntutan dari perusahaan agar SDM bisa menangkap peluangnya.

“Oleh karena itu daerah harus meningkatkan kompetensi SDMnya salah satunya bisa melalui kegiatan pemagangan,” katanya.

Bahwa saat ini Kota Balikpapan miliki tingkat pengangguran tertinggi di Kaltim sekitar 9 persen. Sedangkan, Kaltim hanya 6 persen.

Tantangan tertingginya tingkat pengangguran ini ternyata terbesar dari lulusan SMA, SMK dan perguruan tinggi yang terdaftar di Disnaker sekitar 75 persen.

“Salah satu penyebabnya meskipun banyak lulusan SMK yang dalam asumsi kita seharusnya mereka sudah bisa bekerja, kemudian juga dengan perguruan tinggi mereka punya kompetensi untuk bekerja ternyata masih tinggi jarak antara kompetensi lulusan SMK dan perguruan tinggi dengan kebutuhan industri atau dunia kerja, sehingga dapat mengurangi daya saing tenaga kerja di Balikpapan,” jelasnya.

Baca Juga:Nasib Taman Bekapan Balikpapan, Dulu Ramai Tunawisma, Kini Bisa untuk Leha-leha

ia menuturkan, artinya lulusan SMK dan perguruan tinggi tidak singkron dengan kebutuhan pasar tenaga kerja di masing-masing perusahaan yang ada di Balikpapan maupun di Kaltim.

Untuk itu pemenuhan kompetensi harus terus diupayakan melalui program pemagangan yang menjadi salah satu solusinya, terkait dengan itu dunia usaha dan industri sangat diharapkan bisa berpartisipasi aktif dalam mendukung proses kesesuaian.

“Tugas untuk meningkatkan kompetensi ini bukan hanya dari pemereintah karena dunia usaha juga memiliki kepentingan terhadap peningkatan kompentensi SDM di Kota Balikpapan,” akunya.

Program pemagangan mandiri maupun yang diprakasai oleh pemerintah perlu diperbanyak, sehingga diharapkan dapat pencari kerja pemula memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan industri atau kebutuhan pasar kerja.

Manfaat dari program pemagangan bagi pemda dapat meningkatkan daya saing SDM, sehingga ketika nanti banyak masyarakat diterima di dunia kerja akan mengurangi tingkat pengangguran, sekaligus menggerakan ekonomi masyarakat.

“Kalau banyak penggangguran permasalahan sosial juga akan tinggi kemudian perekonomian juga tidak dapat bergerak, sementara bagi masyarakat Balikpapan untuk kegiatan pemagangan ini penting agar bisa mendapatkan kehidupan yang layak,” ujarnya.

Untuk itu mereka yang berada disekitar perusahaan bukan hanya menjadi penonton,tapi juga turut berperan serta terhadap perusahaan dan bagi perusahaan merekut tenaga kerja disekitar perusahaan dari sisi sosial dan keamanan juga sangat membantu.

“Kami harapkan dunia usaha di Balikpapan dapat merealisasikan dukungan terkait program pemagangan sebagai bentuk kepedulian pemerintah, kalau perusahaan melakukan pemagangan ini ada PP nomor 45 tahun 2019 yang mengatur pemberian insentif sampai 200 persen bagi pelaku usaha dan industri yang melakukan kegiatan pemagangan,” tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak