Waduh, Oknum ASN di Bontang Rela Jadi Kurir Demi Dapat Sabu Gratis

Dari tiga orang yang diamankan, salah satunya adalah seorang PNS yang rela menjadi perpanjangan tangan bandar demi mendapatkan sabu gratis.

Bella
Sabtu, 16 April 2022 | 18:30 WIB
Waduh, Oknum ASN di Bontang Rela Jadi Kurir Demi Dapat Sabu Gratis
Ketiga tersangka saat diamankan di Mako Polres Bontang. (M Rifki/Klik Kaltim)

SuaraKaltim.id - Baru-baru ini Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bontang berhasil mengamankan tiga orang yang terlibat kasus penyalahgunaan norkotika jenis sabu, Jumat (15/4/2022).  

Dari tiga orang yang diamankan, salah satunya adalah seorang PNS yang rela menjadi perpanjangan tangan bandar demi mendapatkan sabu gratis.

Kronologi pengungkapan kasus tersebut bermula ketika Polisi mengendus adanya praktik penjualan narkotika jenis sabu dari tersangka berinisial Dn (38) di rumahnya yang berada di Kelurahan Gunung Telihan sekira pukul 20.13 Wita. 

Setelah melakukan penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti seberat 1 gram narkotika jenis sabu.

Baca Juga:Oknum ASN Kedapatan Pakai Sabu di Bus Operasional Pemkot Bontang, Ngaku Buat Tingkatkan Stamina dan Supaya Tidak Ngantuk

Saat diintrogasi, Dn pun mengaku mendapat barang haram tersebut dari tersangka kedua berinisial LS (44). 

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto mengungkapkan, LS merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bontang. 

LS sendiri ditangkap saat baru menkonsumsi narkoba di salah satu bus Pemkot Bontang. Dari tangan tersangka polisi mendapat satu set alat sabu. 

AKP Tato Tri Haryanto mengungkapkan, oknum ASN ini merupakan perpanjangan tangan dari bandar. Alasan memakai karena sebagai doping saat bekerja. 

"Ini yang ASN merupakan pengedar dan sebagai perpanjangan tangan. Dia kalau berhasil menjual dapat jatah sabu untuk dikonsumsi pribadi," katanya melansir klikkaltim-jaringan suara.com-, Sabtu (16/4/2022). 

Baca Juga:Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi, Menpan RB Minta ASN Belanjakan THR Di Daerah

Usai menangkap tersangka kedua, Polisi langsung mendatangi tempat tersangka yang merupakan jaringan ketiga berinisial Rs (35). 

Ternyata, tersangka ketiga merupakan residivis yang baru saja dua bulan bebas dari Lapas Kelas II Bontang. 

"Kalau yang ini dia juga pengedar yang dapat pasokan dari bandar. Padahal baru bebas dari vonis hukuman 1,6 tahun penjara," katanya. 

Pihak kepolisian mengamankan jumlah barang bukti dari Tersangka sebanyak 6gram narkotika jenis sabu. 

Ketiga tersangka kini mendekam di balik jeruji Mako Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka dikenakan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba. 

"Ancaman penjara maksimal 20 tahun," tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini