SuaraKaltim.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengembangan perkara korupsi Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ). Kasus yang merugikan negara Rp 8 miliar lebih ini sudah menyeret mantan Direktur Perumda AUJ Dandi Priyo Anggono pada 2019 lalu.
Kepala Seksi Pidana Khusus Ali Mustofa mengatakan, pengembangan kasus ini bekerja sama dengan KPK untuk memudahkan penyidikan. Jaksa penyidik masih menghimpun keterangan dari para saksi kunci.
"Yah kita kolaborasi lah, supaya kasus ini cepat selesai," ungkapnya, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Jumat (22/4/2022).
Sejatinya jaksa telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus rasuah ini. Kelima tersangka ini yakni mantan Direktur Bontang Transport berinisial AMA, mantan Direktur Bontang Investindo Karya Mandiri YIR, mantan Direktur BPR Bontang Sejahtera YLS, mantan Direktur Bontang Karya Utamindo, LSK dan ABM mantan Direktur CV Cendana atau rekanan fiktif Perusda AUJ.
Sejak ditetapkan Juni 2 tahun lalu, para tersangka urung ditahan. Penyidik beralasan lantaran masih mematangkan persiapan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
"Bukan jalan di tempat, tunggu saja-lah akan saya selesaikan (kasus Perusda) ini," tandasnya kepada wartawan saat dikonfirmasi, Senin (10/1/2022) silam.