Terkait Penahanan 40 Petani, Forum Kepala Desa Mukomuko: Mereka Membuka Usaha di Tempat Kami tetapi Menangkap Warga Kami

"Mereka membuka usaha di tempat kami tetapi mereka juga yang menangkap warga kami,"

Bella
Sabtu, 14 Mei 2022 | 22:18 WIB
Terkait Penahanan 40 Petani, Forum Kepala Desa Mukomuko: Mereka Membuka Usaha di Tempat Kami tetapi Menangkap Warga Kami
Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS) di Kabupaten Mukomuko ditangkap polisi saat panen massal, Kamis (12/5/2022). [ANTARA]

SuaraKaltim.id - Forum Kepala Desa di Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan pihaknya telah mengetahui bahwa 40 warga yang tergabung dalam Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS) di wilayah ini ditangkap polisi atas laporan dan pengaduan dari PT Daria Dharma Pratama (DDP).

"Mereka membuka usaha di tempat kami tetapi mereka juga yang menangkap warga kami," ujar Ketua Forum Kepala Desa Kabupaten Mukomuko Dahri Iskandar di Mukomuko, Sabtu.

Kini pihaknya mengajukan penangguhan penahanan 40 orang petani, tersangka kasus dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT DPP.

"Kami telah rapat dengan beberapa kepala desa dan kami sepakat mengajukan penangguhan penahanan warga yang tergabung dalam PPPBS kepada polisi," ungkapnya.

Baca Juga:Harga TBS Tak Stabil, Ini Suara Pedagang Pengepul dan Petani Sawit

Selain itu, Iskandar mengatakan, beberapa kepala desa di Kecamatan Malin Deman juga akan melayangkan surat kepada Gubernur Bengkulu untuk menyelesaikan konflik lahan antara para petani dengan PT DDP.

Ia meminta gugus tugas penanganan konflik agraria pemerintah daerah setempat menyelesaikan konflik agraria antara petani petani dengan PT DDP.


Untuk itu, lanjutnya lagi, sebaiknya aktivitas usaha perkebunan kelapa sawit di wilayah ini dihentikan sampai ada penyelesaian terkait legalitas kepemilikan lahan hak guna usaha (HGU) PT Bina Bumi Sejahtera (BBS) di wilayahnya.


Selain itu, Iskandar juga mempertanyakan legalitas PT DDP di wilayah tersebut  yang menggarap lahan PT BBS hanya dengan surat pinjam pakai lahan HGU PT BBS.

"Apakah ada aturan yang mengatur surat pinjam pakai lahan HGU," katanya.

Baca Juga:Komnas HAM: Penyebab Konflik Agraria adalah Mafia Tanah


Tak sampai di situ, Iskandar juga mempertanyakan legalitas izin prinsip HGU PT BBS yang pernah diterbitkan oleh pejabat organisasi perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah setempat.


"Kalau pejabat tersebut mengeluarkan izin prinsip di lahan HGU PT BBS, itu artinya dia telah melangkahi kewenangan Gubernur," katanya pula.

Sebelumnya, Polres Mukomuko menetapkan 40 tersangka kasus pencurian TBS kelapa sawit milik PT DDP, perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerah ini.

Kepala Kepolisian Resor Mukomuko AKBP Witdiardi sebelumnya mengatakan kepolisian setempat selain menangkap 40 tersangka pencurian sawit perusahaan, juga mengamankan barang bukti alat panen sawit atau "enggrek", mobil, buah sawit, dan handphone.


“Handphone juga kita sita karena dalam kegiatan panen buah sawit ini terorganisasi, ada yang mengajak. Dua dari 40 tersangka menggerakkan warga melalui pesan WhatsApp untuk panen buah sawit di atas lahan hak guna usaha milik perusahaan," ujarnya.


Witdiardi menjelaskan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, puluhan pelaku mengakui kalau buah sawit yang mereka panen bukanlah tanaman miliknya.


Selain itu, para pelaku juga mengakui tandan buah segar kelapa sawit yang mereka panen tersebut milik perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayahnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini