Rekruit Pekerja Asal Luar Daerah, PT Wika Dipanggil Disnaker Bontang, Dapat Sanksi?

"Kami masih proses, tadi ada rapat dengan lintas OPD."

Denada S Putri
Senin, 23 Mei 2022 | 19:31 WIB
Rekruit Pekerja Asal Luar Daerah, PT Wika Dipanggil Disnaker Bontang, Dapat Sanksi?
Potret kondisi lokasi pembangunan pabrik amonium nitrat di Kawasan Industrial Estate (KIE). [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang tetap akan memanggil manajemen PT Wijaya Karya (Wika) soal rekruitmen tenaga kerja yang tidak sesuai Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2018.

Pemanggilan itu bentuk tindaklanjut dari aduan kelompok masyarakat soal rekruitmen pekerja asal luar daerah. Hal itu disampaikan Kepala Disnaker Bontang Abdu Safa Muha

"Kami masih proses, tadi ada rapat dengan lintas OPD. Jadi akan menyandingkan data dua perusahaan PT KAN dan PT Wika yang akan dipanggil," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin (23/5/2022). 

Katanya, nanti PT Wika diminta membawa hasil report kebutuhan kerja, angkatan kerja, dan serapan tenaga kerja. Disnaker mengacu dengan pasal 38 Perda Tentang Ketenagakerjaan ihwal ancaman sanksi mulai dari teguran, peringatan tertulis, pembatalan persetujuan, hingga penghentian sementara seluruh alat produksi sesuai ketentuan perundang-undangan. 

Baca Juga:Program Muhammadiyah di Bontang, Sediakan Ambulan Gratis untuk Warga Kota Taman, Dipuji Basri Rase

Seharusnya, PT Wika sudah mafhum dengan aturan di Bontang. Sebab, perusahaan sudah beroperasi sejak 2019 lalu.

Sebelumnya, alasan PT Wika merekrut tenaga kerja dari luar karena dinilai bisa mencapai target yang ditetapkan perusahaan. Hal itu disampaikan Project Manager PT WIKA Hadi Prasetyo saat disidak anggota DPRD Bontang.

Sebanyak 20 orang diketahui didatangkan dari luar Kota Bontang. Sebenarnya, sebelum viral data jumlah pekerja PT Wika berencana akan melapor kepada Disnaker Kota Bontang. 

"Iya itu kami yang memang merekrut dan memang baru akan melapor. Karena standar yang harus dipenuhi pekerja minimal mampu mencapai 20 inci per hari," kata Hadi.

Lebih lanjut, Hadi mengaku akan mengikuti proses aturan dan tetap mentaati Perda Kota Bontang. Pelaporan juga sedang dibuat dan diberitahukan ke Disnaker Kota Bontang. 

Baca Juga:Diduga Sindir Pemkot Bontang yang Tidak Perhatian, Warga Api-api Iuran Sewa Alat Berat untuk Keruk Sungai

Pengerjaan konstruksi PT Wika untuk membangun pabrik Amonium Nitrat terus berlanjut. Kebutuhan tenaga kerja juga terbilang masih akan ditambah dan tetap mendahulukan tenaga kerja lokal. 

"Ke depan kan masih ada juga kebutuhan tenaga kerja. Jadi agar tidak ada proses yang terpangkas, beberapa kali kami juga penerimaan beberapa kali bisa dilihat di Disnaker," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini