Kasus Perceraian Tinggi, Hingga Mei 2022 Ada 743 Janda Baru di Balikpapan

Untuk tahun 2022 ini, hingga Mei 2022 perkara cerai talak ada 179 kasus dan cerai gugat ada 564 kasus."

Denada S Putri
Selasa, 24 Mei 2022 | 11:00 WIB
Kasus Perceraian Tinggi, Hingga Mei 2022 Ada 743 Janda Baru di Balikpapan
Ilustrasi janda. [Istimewa]

SuaraKaltim.id - Kasus perceraian di Kota Balikpapan saat ini masih cukup tinggi, sehingga menyebabkan banyak bermunculan janda-janda baru di Kota Minyak.

Dari data yang diperoleh Pengadilan Agama Kota Balikpapan pada 2021 lalu, ada 524 perkara cerai talak yang masuk ke pengadilan agama, dan ada 1.492 perkara cerai gugat yang ditangani Pengadilan Agama.

“Untuk tahun 2022 ini, hingga Mei 2022 perkara cerai talak ada 179 kasus dan cerai gugat ada 564 kasus atau total ada 743 kasus,” ujar Ketua Pengadilan Agama Balikpapan, Darmuji, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Selasa (23/5/2022).

Ia menambahkan, kasus perceraian masih paling banyak terjadi. Sehingga pihaknya menyampaikan agar ada sinergi dalam artian kolaborasi dengan seluruh stake holder, seperti di hulu juga ada upaya penasehatan dan konseling untuk bisa menekan angka perceraian.

Baca Juga:Kisah Komunitas Janda Banjarnegara Dukung Anggota Menikah Lagi, Ada Proses Wisudanya

“Termasuk yang sekarang jadi program nasional jangka menengah dan panjang adalah adanya perubahan UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan UU nomor 16 tahun 2019. Dimana usia perkawinan oleh calon mempelai laki laki 19 tahun perempuan 17 tahun, dimana pada UU 1974 lalu usia perkawinan yang perempuan 16 tahun,” jelasnya.

Ketua Pengadilan Agama Balikpapan, Darmuji. [Inibalikpapan.com]
Ketua Pengadilan Agama Balikpapan, Darmuji. [Inibalikpapan.com]

“Di Balikpapan untuk dispensasi kawin pada 2021 lalu ada 168 usulan dan pada 2022 hingga mei ini ada 37 usulan,” akunya.

Di mana bagi calon yang laki-laki belum 19 tahun, dan perempaun belum 17 tahun boleh menikah, tetapi ada dispensasi kawin dari pengadailan agama bagi yang muslim dan dari pengadilam negeri bagi non muslim. 

“Sehingga dalam hal ini mahkamah agung memberikan regulasi supaya pedoman persidangan dispensasi kawin baik ditinjau dari fisik, mental, psikologis dan prduktifnya dan dari segi finansialnya,” jelas Darmuji.

“Untuk itu perlu sinergi dengan berbagai pihak seperti DP2AKB untuk konseling, Dinkes untuk kesehatan, dan Disdikbud untuk wajib belajar 12 tahun,” pungkasnya.

Baca Juga:Doddy Sudrajat Sebut Kapok Nikahi Janda, Kini Lebih Pilih Perawan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini