SuaraKaltim.id - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang menyisir tempat usaha di pinggir jalan. Tujuannya, untuk ditarik retribusi reklame.
Sudah sepekan terakhir, Bapenda Bontang mendatangi toko untuk mengukur reklame yang terpasang. Hal itu disampaikan Koordinator Reklame Bapenda Bontang Usman.
Ia mengatakan, sudah sekira satu mingguan ini menyisir seluruh toko, untuk mendata dan mengukur panjang spanduk yang akan dikenakan pajak.
"Ini kita data dan ukur toko di sepanjang Jalan Ahmad Yani. Dibagi menjadi tiga tim jadi bisa seluruhnya terdata semua," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (7/6/2022).
Baca Juga:Dapat Penghargaan dari Gubernur, Ketahanan Pangan Bontang Terbaik Kedua Se-Kaltim
Lebih lanjut, tarif harga pajak yang harus dibayarkan akan ditentukan setelah pengukuran. Nantinya, pemilik toko akan diberikan penjelasan ihwal beberapa informasi terkait penarikan retribusi pajak.
Ia melanjutkan, aktivitas ini juga sebagai tindaklanjut dari catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pungutan reklame yang tak maksimal.
"Jenis toko baik itu besar atau kecil tidak terlepas dari penjaringan wajib pembayaran pajak. Ini juga untuk memaksimalkan Peningkatan Pendapatan Daerah (PAD)," sambungnya.
Pengukuran dan pendataan ini diakui baru berjalan khususnya menyisir seluruh toko. Sejak tadi pagi sudah ada 44 toko yang di datangin.
"Kalau diakumulasi sejak awal mungkin sudah lebih 100 toko yang kami datangi dari 3 tim yang turun," pungkasnya.
Baca Juga:Terkait Penghapusan Tenaga Honorer, Begini Kata Wali Kota Bontang Basri Rase