Pemkot Bontang Beri Usulan ke Kemenpan-RB, Soal Penghapusan Pegawai Honorer?

"Nanti kepada Pemerintah Pusat, kiranya dapat memberikan kemudahan bagi pegawai non ASN..."

Denada S Putri
Kamis, 09 Juni 2022 | 18:40 WIB
Pemkot Bontang Beri Usulan ke Kemenpan-RB, Soal Penghapusan Pegawai Honorer?
Kepala BKPSDM Sudi Priyanto (kiri) bersama Sekda Bontang Aji Erlynawati. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang telah memutuskan bakal memperjuangkan tenaga honorer diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku. 

Hasil rapat internal menindaklanjuti keputusan Kemenpan-RB terkait penghapusan pegawai honorer telah dilakukan Pemkot Bontang

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sudi Priyanto mengatakan, secara aktif akan menyampaikan usulan terkait kemudahan bagi pegawai honorer agar ditingkatkan statusnya menjadi PPPK. 

Didalam usulan itu, bakal meminta agar pegawai honorer menerima tambahan nilai afirmasi dan bimbingan belajar  seleksi PPPK seperti 2021 lalu. Sehingga mereka bisa lolos dengan tambahan itu. 

Baca Juga:5 Fakta Pembunuhan Sadis Pensiunan RRI Madiun, Dibunuh saat Mau Salat Subuh ke Masjid

Usulan itu juga akan disampaikan kepada Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) yang juga memiliki persoalan sama terhadap nasib tenaga honorer. 

"Nanti kepada Pemerintah Pusat, kiranya dapat memberikan kemudahan bagi pegawai non ASN yang saat ini mengabdi. Pada proses seleksi PPPK melalui pemberian tambahan nilai afirmasi dan bimbingan belajar sebagaimana mekanisme yang berlaku pafa seleksi sebelumnya," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (9/6/2022). 

Saat ini, pihaknya tengah memetakan kebutuhan pegawai di setiap perangkat daerah. Hasil pemetaan ini akan jadi dasar usulan ke Kemenpan-RB. 

Dari situ semoga akan bisa mengakomodir tenaga honorer berdasarkan kualifikasi dan kompetensinya. 

Data usulan formasi inilah yang akan diinput melalui aplikasi e-formasiKemenpanRB,  dan akan terus diperjuangkan untuk dapat disetujui oleh pemerintah pusat.

Baca Juga:Banyak Warga Mengeluh, KPKP Tanyakan Keseriusan Pemkot Bontang Atasi Banjir di Wilayahnya

"Tetap didasarkan pada Jabatan Fungsional yang dapat diisi oleh PPPK sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 76 tahun 2022," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini