Oknum Ormas di Kukar Diduga Cabuli 2 Orang Anak di Bawah Umur Secara Bergantian

Kami harapkan kepolisian bersikap profesional dalam menangani kasus ini."

Denada S Putri
Kamis, 16 Juni 2022 | 08:32 WIB
Oknum Ormas di Kukar Diduga Cabuli 2 Orang Anak di Bawah Umur Secara Bergantian
Ketua TRC PPA Kaltim dan Kuasa Hukum korban saat rilis di Tenggarong. [Kaltimtoday.co]

SuaraKaltim.id - Malang nian nasib 2 orang anak di bawah umur yang ada di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar) ini. Keduanya menjadi korban tindak asusila oleh oknum ormas.

Nahasnya, aksi bejad itu merupakan bujuk rayu istri dengan mengajak korban masuk ke dalam kamarnya saat malam hari. Tindakan tersebut dilakukan di dalam 1 kamar secara bergantian.

Akibatnya, korban mengalami gangguan psikis dan ketakutan. Terduga pelaku berinisial SF.

SF sendiri sudah diamankan pihak kepolisian. Sedangkan istrinya, yang membujuk kedua anak malang itu, masih belum ditahan.

Baca Juga:Cabuli Muridnya Sendiri, Guru Agama di Bandar Lampung Dihukum 10 Tahun Penjara

Kasus ini langsung direspon oleh tim reaksi cepat perlindungan perempuan dan anak (TRC PPA) Kaltim. Mereka melakukan pendampingan dan mengawal kasus ini.

Awal peristiwa

Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun menceritakan, kejadian bermula pada malam hari di Januari 2022 lalu. Keterangan dari korban menjelaskan, ketika hendak tidur tiba-tiba istri terduga pelaku mengirimkan pesan singkat meminta masuk ke kamarnya.

Kemudian, keduanya diiming-imingi akan diberi uang apabila sudah melakukan tindakan asusila, dan mereka menolak. Namun istri terduga pelaku terus membujuk dan mendesak, dan kejadian itu dilakukan bersamaan dalam satu kamar dengan 4 orang.

“Kata biro hukum, terduga pelaku sudah diamankan dan sudah mendapatkan SP2PH,” sebutnya, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Kamis (16/6/2022).

Baca Juga:Bejat! Balita 4 Tahun di Brebes Diperkosa Tetangganya yang Masih di Bawah Umur, Ini Kronologinya

“Kami harapkan kepolisian bersikap profesional dalam menangani kasus ini. Karena ini sebagai kekerasan seksual terhadap anak dan ini harus disikapi secara serius,” tambahnya.

Kuasa hukum dan Ibu korban minta istri dan kaki tangannya ditahan

Sementara Kuasa Hukum korban, Suryo Hilal menuturkan, jika ditelaah lebih dalam, terduga pelaku ini ada 2 orang. Yakni suami dan istrinya.

Karena istrinya lah yang membujuk dan mengiming-imingi korban supaya melakukan tindakan asusila tersebut.

Hal ini menjadi pertanyaan besar, kenapa istrinya tidak dilakukan penahanan dan masih keluyuran di luar. Bahkan, beberapa kali ke rumah korban dan mengintimidasi supaya mau berdamai.

“Terduga tersangka ingin berdamai, kedua menawarkan sesuatu dalam bentuk uang, cuma berapa nominal uangnya tidak disebutkan. Kalau mau berdamai dan mencabut laporan maka akan diberikan sejumlah uang. Tetapi keluarga korban syok karena anaknya telah diperlukan seperti itu. Jadi laporan tetap akan kami lanjutkan,” jelasnya.

“Kami akan fokus pada pelaporan kepada istri terduga pelaku ini,” tambahnya.

Sementara orangtua korban, meminta kaki tangan atau istri tersangka juga segera ditahan. Mereka mengajak berdamai dengan imbalan bakal diberikan sejumlah uang.

“Berapapun uang yang ditawari, saya menolak karena itu sama saja saya menjual anak sendiri,” tutup ibu korban.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini