SuaraKaltim.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil V melakukan pemantauan harga bahan pokok. Khususnya, daging ayam di pasar tradisional dan ritel modern Balikpapan.
Kegiatan pemantauan dilakukan untuk mengetahui ketersediaan pasokan, pergerakan harga, serta mengantisipasi potensi praktek anti persaingan dalam pembentukan harga komoditas.
Pemantauan dilakukan di Balikpapan, karena sekitar 10 hari terakhir harga daging ayam melonjak di pasar tradisional mencapai Rp 65 ribu per ekor dengan berat sekitar 1,7 kilogram. Biasanya Rp 55 ribu per kilogram dengan berat 2 kilogram.
Salah satu pedagang di Pasar Klandasan menyatakan, biasanya setiap hari mampu menjual sampai 100 ekor per hari. Tetapi, sejak harga melonjak hanya mampu menjual paling banyak 70 ekor.
Baca Juga:IR dan ES Ditangkap di 2 Tempat Berbeda di Balikpapan, Kedapatan Bawa Sabu 41,72 Gram
Selain itu, ia juga terpaksa mengurangi pengambilan berat ayam hidup dari broker. Di mana biasanya lebih dari 2 kilogram per ekor menjadi paling besar 1,7 kilogram per ekor.
Menurut Ketua PINSAR Kaltim Zamroni, pada 20 April – 10 Mei 2022, distribusi Day old chicken (DOC) dari perusahaan pembibitan tidak masuk kepada peternak ayam.
Sehingga, berdampak pada produksi ayam potong di tingkat peternak berkurang. Maka, harga daging ayam ditingkat konsumen lebih tinggi dari biasanya.
“Produsen menjual ayam hidup Rp 31 ribu per kilogram dan kami menduga kenaikan harga ayam terjadi dikarenakan pedagang mengetahui stok kurang di tingkat produsen. Sehingga pedagang mengambil kesempatan untuk menaikan harga daging ayam”, ujar Zamroni, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Jumat (17/6/2022).
Berdasarkan informasi Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kaltim, bahwa ada ketidakcermatan breeding farm dalam memprediksi permintaan DOC. Sehingga distribusi kepada peternak berkurang.
Baca Juga:Penjual Hewan Kurban di Balipapan Harus Punya Surat Izin dari Pemkot, uUntuk Apa?
Sementara Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kota Samarinda menyampaikan pada saat 1-2 minggu sebelum dan setelah Idul Fitri biasanya peternak tidak memasukkan DOC ke kandang.
Sehingga siklus pembesaran DOC menjadi ayam potong terhenti. Dampaknya, pasokan ayam potong menjadi berkurang. Hal ini biasanya terjadi setiap tahun di momen sebelum dan setelah Idul Fitri.
KPPU pernah melakukan penanganan Perkara dan memutus Putusan KPPU No. 02/KPPU-I/2016 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 11 UU No. 5 Tahun 1999 terkait Pengaturan Produksi Bibit Ayam Pedaging (Broiler) di Indonesia.
Putusan tersebut memutus 12 perusahaan dalam praktek kartel ayam yang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 11 Undang-undang nomor 5 tahun 1999.
Pelaku usaha tersebut diputus bersalah karena terbukti bersepakat melakukan afkir dini induk ayam (parent stock). Bahkan, kesepakatan itu dicapai setelah serangkaian pertemuan yang dilakukan yang dilakukan oleh para breeding farm.