“Saat ini terdapat standar proses pendirian sekolah diantaranya luas lahannya, lahan sudah bersertifikat, tidak bermasalah dan sudah dikuasai oleh pemerintah, sehingga saat dibangun tidak bermasalah dengan masyarakat,” jelasnya.
Terpisah, Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Balikpapan Pujiono mengatakan, untuk mempercepat proses pembangunan SMP di Balikpapan Regency, pihaknya akan melakukan koordinasi secara terus-menerus, agar proses pembangunannya itu tidak terkendala.
“Tahun ini kan rencananya proses lelang dan saat ini sedang proses roya. Untuk prosesnya itu yaitu sertifikat ini sudah pecah menjadi dua, terus namanya masih regency kemudian di roya, di split, untuk bangunan sekolah ini yaitu dikeluarkan dari induk,” katanya.
Ia menjelaskan, proses penyerapan lahan yang akan dipergunakan tersebut masih dalam tahap pemecahan dari sertifikat induk, yang kemudian akan di balik nama sebagai aset milik Pemkot Balikpapan. Baru bisa dilakukan proses lelang untuk melaksanakan pembangunan fisik sekolah tersebut.
Baca Juga:Tekan Angka Pernikahan Dini di Balikpapan, Ini yang Dilakukan Pemkot
“Karena fisik itu akan segera dilaksanakan, maka tahun ini harus selesai. Sekarang sedang proses roya dan dalam waktu dekat akan segera dibangun. Kami tidak bisa memutuskan karena ini adalah urusan Badan Pertanahan dan pihak Balikpapan Regency,” terangnya.
Menurutnya, walaupun belum balik nama, tapi untuk pengerjaan pembanguan sekolah terpadu sudah bisa dilakukan. karena sekolah terpadu nantinya akan dikerjakan secara multiyears.
Jadi kita tetap patuh dengan regulasi yang ada, semoga sertifikat yang sudah di pecah tersebut. Dalam waktu dekat ini, sudah bisa diserahterimakan ke pemkot.
“Meski pun sertifikatnya belum resmi diserahkan ke pemerintah kota. Namun dalam prosesnya pembangunan sudah berkomitmen, bahwa lahan tersebut akan dibangun sekolah terpadu,” pungkasnya.
Baca Juga:Satu Kecamatan di Kota Tegal Tak Miliki SMA/SMK Negeri, Sistem Zonasi PPDB Jadi Kendala