SuaraKaltim.id - Polisi tidur merupakan alat pembatas kecepatan atau markah kejut. Bagian jalan ini ditinggikan, atau dalam bentuk tambahan aspal yang dipasang melintang di jalan untuk pertanda memperlambat laju kendaraan.
Di Indonesia, ketentuan yang mengatur tentang desain polisi tidur diatur oleh Keputusan Menteri Perhubungan (Kemenhub) Nomor 3 Tahun 1994, tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan. Di mana, sudut kemiringan adalah 15% dan tinggi maksimum tidak lebih dari 120 mm.
Namun, berbeda dengan polisi tidur ini. Dari unggahan @oenajamterkini_net, terlihat tinggi dan lebar dari polisi tidur tersebut tak sesuai dengan aturan yang disebutkan sebelumnya.
Keterangan dari foto juga seolah menjelaskan ketinggian dan lebar dari polisi tidur itu yang tak wajar.
Baca Juga:Viral, Instagram Polres Jogja Diserbu Netizen Usai Tanggapi Laporan Pelanggaran Ini
"Kaya ngga niat ngasih lewat," katanya, dikutip Selasa (5/7/2022).
Tak cuma itu, admin dari akun tersebut juga menjelaskan hal senada dalam keterangan tulisnya. Bahkan ia menyamakan ketinggian polisi tidur itu dengan harapan orangtua.
"Tinggi amat kaya harapan orang tua. Lokasi tidak diketahui," tuturnya.
Tanggapan warganet
Warganet yang melihat unggahan itu lantas ramai memberikan tanggapan. Banyak dari mereka juga menyoroti tinggi dan lebar dari polisi tidur tersebut yang dianggap tak wajar.
Ada juga yang menjelaskan lokasi dan tempat polisi tidur itu. Warganet menyimpulkan lokasi tersebut berada di luar negeri erdasarkan dari nomor polisi (Nopol) mobil yang ada di dekat polisi tidur tersebut.
"Itu plat nomer kendaraan nya luar negeri," ucapnya.
"Mobil ceper menangis melihat ini ," lugasnya.
"Belum selesai gunung nya di kruk dipapas itu mint ," ujarnya.
"Hahahahaha," jawabnya menanggapi komentar sebelumnya.