Tudingan Pungli Merebak di Pasar Baru Taman Citra Lok Tuan, Ini Kata Diskop-UKMP Bontang

"Kalau soal pungli saya jamin selama menjadi Kepala Diksop-UKMP tidak ada."

Denada S Putri
Selasa, 19 Juli 2022 | 10:00 WIB
Tudingan Pungli Merebak di Pasar Baru Taman Citra Lok Tuan, Ini Kata Diskop-UKMP Bontang
Aktivitas pasar lama Pasar Citra Mas Lok Tuan. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Diskop-UKMP) Bontang angkat bicara terkait merebaknya isu pungli, saat penataan lapak di Pasar Taman Citra Lok Tuan dilakukan. 

Hal itu bahkan langsung diluruskan oleh Kepala Diskop-UKMP Bontang Kamilan. Menurutnya, pemindahan pasar dari yang lama dan ke tempat baru, sudah dipastikan berjalan secara transparan. Misalnya mendahulukan para pedagang yang memiliki bukti kepemilikan sah. 

"Kalau soal pungli saya jamin selama menjadi Kepala Diksop-UKMP tidak ada. Kita juga undi secara transparan," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (19/7/2022). 

Tudingan soal adanya penarikan pembiayaan saat masuk itu, dinilai sudah sesuai aturan yang berlaku. Berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 2011Tentang Retribusi Jasa Umum. 

Baca Juga:Pakta Integritas Ditandatangani, Ganjar akan Copot Kepala SMA/SMK yang Korupsi

Pembiayaan itu. katanya ditujukan kepada pedagang yang tidak memiliki kios. Namun, saat pemindahan mendapat tempat untuk berjualan. 

Klasifikasi pembayaran diantaranya, mulai dari lapak kelas III bernilai Rp 1,5 juta, lapak kelas II bernilai Rp 2 juta, dan lapak kelas I seharga Rp 2,5 juta. 

Sedangkan untuk pembayaran los kelas III senilai Rp 2,5 juta, los kelas II senilai Rp 3 juta, dan los kelas I Rp 4 juta. Untuk rincian kios di antaranya, kelas III Rp 4 juta, kios kelas II Rp 5 juta, dan kios kelas I Rp 6 juta. 

"Nah jadi itu pun langsung dimasukkan ke kas daerah. Bukan pungli, jelas aturannya juga jelas di Perda 09 Tahun 2011," sambungnya. 

Diakhir, ia mewanti-wanti dari awal proses retribusi yang tidak sah. Apalagi saat praktik itu dilakukan oleh oknum ASN atau TKD. 

Baca Juga:Hadi Tjahjanto Sampaikan Peringatan Tegas: Kalau Ada Laporkan, Saya Berhentikan!

Jika benar adanya, tindakan tegas pasti dijatuhkan oleh oknum tersebut, yang mengambil hak dari para pedagang. 

"Kalau kedapatan jika dia staf TKD saya akan pecat, kalau ASN maka akan di proses disiplin ASN nya. Itu saya sampaikan pada saat awal pengundian Pasar Taman Citra di depan Wali Kota Bontang," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini