Bejad! FA Cabuli Anaknya dari Usia 9 sampai 16 Tahun, Korban dan Istri Diancam Bungkam

FA melakukan aksi bejad terakhirnya belum lama ini. Tepatnya pada 22 Juli 2022.

Denada S Putri
Senin, 25 Juli 2022 | 20:38 WIB
Bejad! FA Cabuli Anaknya dari Usia 9 sampai 16 Tahun, Korban dan Istri Diancam Bungkam
Aksi bejat FA berakhir di kantor polisi Samarinda. [Istimewa]

SuaraKaltim.id - Aksi bejad seorang ayan berusia 38 tahun di Samarinda ini berakhir. Yah, ia tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri selama 7 tahun dan berkali-kali.

Korban disetubuhi sejak usia 9 tahun sampai dia beranjak dewasa. Tepatnya 16 tahun. Ketika melakukan aksi bejad itu, FA berulang kali mengancam korban serta istrinya untuk tak melaporkan perbuatan tersebut ke orang lain.

"Ada yang diancam akan dibunuh, juga ada juga diancam akan dipukuli, dibakar rumahnya. Itu ancaman yang diberikan pelaku," ucap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, Senin (25/7/2022).

FA melakukan aksi bejad terakhirnya belum lama ini. Tepatnya pada 22 Juli 2022. Diduga tertekan, korban kabur ke rumah neneknya.

Baca Juga:Ini Tampang Dukun di Bandung Barat Perkosa Istri Orang, Ritual Khusus Mandi Kembang Jadi Modus Utama

Saat itulah korban melaporkan perbuatan bejad sang ayah. Sang nenek serta pihak keluarga lain merasa tak terima cucunya diperlakukan sepertiitu dan langsung melaporkan peristiwa nahas tersebut ke polisi.

Tak memakan waktu lama untuk polisi menangkap FA di kediamannya. Pengakuan FA, ia telah melakukan aksi bejadnya itu selama 20 kali di rumahnya sendiri.

"Di rumahnya, kurang lebih sekitar 20 kali pelaku ini mencabuli putrinya. Hubungan dengan istri baik-baik saja tidak renggang, jadi pelaku melakukan aksinya karena ingin saja," ungkapnya.

"Pada saat melakukan tidak di depan istrinya. Mungkin ketika selesai melakukan, baru korban melaporkan ke ibunya hingga akhirnya ketahuan namun diancam oleh pelaku," sambungnya.

Atas perbuatannya, pelaku kini telah mendekam di balik jeruji besi Polresta Samarinda dan dijerat dengan Pasal 76 huruf E juncto pasal 82 UU RI tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Baca Juga:Ungkap Sosok Pelaku Teror Pembunuhan Brigadir J Pernah Foto Bareng Irjen Ferdy Sambo, Kamaruddin: Bukan Bharada E

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak