Dia menguraikan, bahwa sebenarnya bak retensi dan lagoon sudah direncanakan sejak satu tahun lalu.
“Perencanaan bangunan tersebut sudah direncanakan dari tahun lalu, tapi belum terlaksana,” imbuhnya.
Dia juga menyampaikan, warga meminta pertemuan lagi dengan pemerintah. Yaitu, DLH dan DPU paling lambat 11 September 2022 mendatang.
Baca Juga:Karena Minta Rp 22 Miliar, Sengketa Lahan Rumah Sakit di Balikpapan Barat Lanjut Ke Pengadilan