Bea Cukai Palangka Raya Tertibkan Pakaian Bekas Impor, Mengapa?

"Kami akan melakukan penertiban kembali semua pakaian bekas impor ilegal di Kota Palangka Raya dan bekerja sama dengan instansi terkait," kata Andrianto.

Erick Tanjung
Senin, 05 September 2022 | 02:20 WIB
Bea Cukai Palangka Raya Tertibkan Pakaian Bekas Impor, Mengapa?
Ilustrasi--Gudang penyimpanan pakaian impor bekas. (Ist)

SuaraKaltim.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Palangka Raya, Kalimantan Tengah menegaskan segera menertibkan kembali seluruh pakaian bekas impor ilegal.

"Kami akan melakukan penertiban kembali semua pakaian bekas impor ilegal di Kota Palangka Raya dan bekerja sama dengan instansi terkait," kata Kepala Subseksi Penindakan KPUBC TMP C Palangka Raya Andrianto, Minggu (4/9/2022).

Ia mengungkapkan, penertiban ini dilakukan demi melindungi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan produk sandang bekas pakai. Terlebih saat dicek di laboratorium, ini mengandung jamur yang jika digunakan dalam waktu lama akan merusak kulit.

"Impor pakaian bekas ini merusak industri dalam negeri. Perdagangan pakaian bekas memang tidak dilarang, namun bukan yang berasal dari impor. Namun kita harus bangga menggunakan produk dalam negeri kita sendiri," ujar Andrianto.

Baca Juga:Polisi Ungkap Peredaran 1,35 Ton Sianida, Seorang Wanita Ditangkap

Dia menambahkan, tidak akan segan-segan menertibkan dan mengamankan penjualan pakaian bekas impor ilegal, terlebih dibekingi oknum aparat dan sebagainya.

"Kami berlakukan sama Mas, apabila sudah menyalahi ketentuan dan aturan yang berlaku, akan kami sita," tuturnya.

Selain itu, ia menyampaikan, pengamanan tersebut juga terkait perlindungan bagi industri tekstil dan produk tekstil dalam negeri. Sebab, impor pakaian bekas ini merusak industri dalam negeri.

"Kami hanya melakukan pengamanan sekaligus ingin mengedukasi masyarakat terkait bahaya menggunakan pakaian bekas. Salah satunya jamur tadi, sehingga masyarakat dapat lebih berhati-hati lagi," katanya.

Sebelumnya, KPUBC TMP C Palangka Raya menyita pakaian bekas impor ilegal sebanyak 27 bal di sebuah tempat di kawasan Jalan Temanggung Tilung, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya.

Baca Juga:DPR Apresiasi Program Ekstensifikasi Kementan, Food Estate di Kalimantan Tengah Optimis Berlanjut

"Hingga sekarang, barang sitaan tersebut masih ada dan utuh. Dan direncanakan akan dimusnahkan sambil menunggu petunjuk teknis dari pimpinan mas," ucapnya.

Andrianto juga menyampaikan impor pakaian bekas ilegal kerap masuk melalui pelabuhan-pelabuhan kecil atau biasa disebut pelabuhan tikus di Indonesia.

"Biasanya masuk lewat pelabuhan tikus dari berbagai negara. Untuk itu, kami terus melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam melakukan pengawasan," ujarnya.

Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak