Penumpukan Sampah di KM 3 Bontang Dipertanyakan Dewan, Penjelasan Pemilik Lahan: Saya Persilahkan

Tanah tersebut berukuran 32 X 32 meter.

Denada S Putri
Rabu, 07 September 2022 | 18:30 WIB
Penumpukan Sampah di KM 3 Bontang Dipertanyakan Dewan, Penjelasan Pemilik Lahan: Saya Persilahkan
Aktivitas pembuangan sampah didepan Hotel Grand Mutiara Kelurahan Belimbing. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Anggota DPRD Bontang, Nursalam meminta Pemkot melalui dinas terkait meninjau lokasi pembuangan sampah di Jalan Arief Rahman Hakim, tepat di depan Hotel Grand Mutiara. 

Politisi Golkar menduga aktivitas itu tidak berizin dan bisa membuat keindahan kota terganggu.

"Saya lihat itu ada tumpukan sampah di depan Hotel Grand Mutiara. Apakah boleh, karena setau saya TPA hanya ada di Bontang Lestari," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (7/9/2022). 

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang Heru Triatmojo mengatakan, akan mengecek lokasi yang disampaikan DPRD Bontang. Dirinya mengaku akan menindaklanjuti dan mencari pemilik lahan. Karena, daerah hanya ada memiliki satu TPA. 

Baca Juga:Respon Tawaran Bupati Sumedang, Menteri Pembangunan Denmark Janji Berkunjung Lagi

"Kita pernah melarang juga. Cuman kami pastikan titik koordinatnya dulu. Bahwa jelas di Bontang TPA hanya ada di Bontang Lestari," tuturnya. 

Apalagi di Bontang sudah memiliki Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Sampah. Soal penegakan dikatakannya, akan berkoordinasi dengan Satpol-PP. 

Ia mengaku, bisa saja pemilik lahan terlebih dahulu dimintai keterangan. Apalagi, lokasi yang diketahui konturnya agak ke bawah. 

"Akan ditindak lanjuti. Kita punya Perda, produk hukum itu tentu akan dijalankan sesuai penegakannya," terangnya. 

Dikonfirmasi terpisah, pemilik lahan, Joyo Subangun tidak menampik adanya aktivitas pembuangan sampah di tanahnya. 

Baca Juga:Bos Air Asia Tony Fernandes Pungut Sampah Bareng Pramugari di Pesawat Jadi Sorotan

Tanah tersebut berukuran 32 X 32 meter. Pemilik mempersilahkan siapa saja masyarakat membuang sampah di bilangan KM 3 Bontang itu. Akan tetapi, tidak melayani pembuangan sampah hasil limbah rumah tangga.

"Saya persilahkan saja untuk membuang sampah. Yang penting bukan limbah rumah tangga karena menimbulkan bau. Seperti bongkahan bangunan, sampah plastik, kayu, besi, kaca, kardus, hingga elektronik," katanya. 

Diakuinya proses penguraian sampah dilakukan dengan dibakar. Setelah menjadi abu akan ditimbun.

Selain untuk menimbun. Ada juga keluhan dari masyarakat. Misalnya soal TPA yang tidak menerima sampah jenis kaca, bongkahan bangunan, kayu dan elektronik.

"Dari tumpukan itu juga bisa membantu saya menimbun tanah yang curam dengan ketinggian 30 Meter. Yang membuang pun saya tidak mintai pungutan jadi bebas saja," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini