SuaraKaltim.id - Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tidak pernah mengeluarkan izin bagi pelaku usaha eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) baik subsidi atau tidak.
Sub Koordinator Pembangunan DPMPTSP Idrus mengatakan, di dalam layanan pengurusan izin usaha tidak memperbolehkan memperjual belikan BBM secara mengecer.
"Kalau di sistem penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) tidak ada item untuk pengusaha eceran. Kalau Pertashop baru ada, jadi dikatakan mereka itu ilegal," katanya melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Sabtu (10/9/2022).
Ia melanjutkan, secara kasat mata memang penjual BBM eceran mayoritas di tempat usaha sembako atau warung lainnya. Bahkan, di DPMPTSP juga tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi atau keterangan memperbolehkan penjualan BBM secara mengecer.
Baca Juga:Gaji Pas-pasan, Nih Cara Atur Uang Saat Harga BBM Naik
Pastinya, ada dampak resiko yang ditimbulkan. Mulai dari ancaman kebakaran, dan penyelewengan BBM Subsidi. Bahkan untuk jenis penjualan yang menyerupai Pertashop juga tidak diperkenankan.
"Kalau item UMKM eceran sembako baru ada. Kalau BBM eceran tetap tidak boleh. Makanya kami tidak ada data penjual," sambungnya.
Sebelumnya, untuk diketahui antrean mengular hampir terjadi setiap hari di SPBU yang ada di Kota Bontang. Baik itu kendaraan yang mengisi BBM Subsidi jenis Solar dan Pertalite.
Dominasi yang mengantre pun berbagai macam kendaraan. Baik untuk roda empat angkutan umum hingga kendaraan pribadi.
Sebaliknya bagi pengantre kendaraan roda dua jenis tanki besar. Meski setiap kendaraan yang mengisi BBM subsidi sudah ada pembatasan.
Baca Juga:Penyaluran BLT BBM di Yogyakarta dan Tegal
Dari pantauan jaringan media ini, salah satu SPBU dibilangan Jalan MT Haryono sejak pagi sudah dipadati kendaraan hingga antrean mengular ke pinggir jalan.