SuaraKaltim.id - Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya memastikan layanan pengurusan SIM bebas pungutan liar (Pungli).
Perwira dua melati ini meminta masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya praktik pungli di lingkungan kepolisian Bontang.
Hal itu ia sampaikan belum lama ini. Ia menjelaskan, akan ada hukuman tegas soal pungli jika benar ada yang didapat.
"Kami akan tindak tegas kalau kedapatan. Karena, pelayanan SIM itu untuk masyarakat. Jadi jangan sampai ada yang mengambil keuntungan," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Minggu (30/10/2022).
Baca Juga:Catat! Lokasi SIM Keliling Subang Sabtu 29 Oktober 2022
Kapolres Yusep mengatakan, setiap pemohon wajib mengikuti seluruh prosedur. Mulai dari pendaftaran, pembayaran, ujian praktek, ujian teori, hingga mendapatkan SIM.
Ia juga meminta masyarakat harus bisa jadi agen pencegahan adanya pungli di wilayah Bontang saat pengurusan SIM.
"Masyarakat juga bisa menjadi agen pencegahan. Jangan memberikan uang kepada petugas. Jadi bisa sama-sama mencegah," terangnya.
Untuk diketahui saat ini Polres Bontang juga tengah bersiap menjalankan program perpanjangan SIM melalui online.
Apalagi katanya, dengan aplikasi yang sudah disiapkan dan terintegrasi langsung. Kendati demikian, khusus wilayah Polda Kaltim, yang bisa langsung mengurus via online.
Baca Juga:Polda Jateng Berlakukan Merit Point, SIM Pelanggar Kasus Tabrak Lari Bisa Dicabut Permanen
"Kedepannya kita akan perbaiki semua pelayanan yang ada. Yang jelas kita tetap harus berantas pungli," ucapnya.