SuaraKaltim.id - Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menanggapi beredarnya video pengakuan 'dosa' Ismail Bolong yang menyetor uang hasil tambang ilegal ke Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
Kabid Humas Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Yusuf Sutedjo memberikan tanggapan. Ia mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman kasus tersebut.
“Masih didalami,” ucapnya singkat saat dikonfirmasi, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Sabtu (5/11/2022).
Dalam video itu, Ismail Bolong tampak sedang membacakan sebuah surat pengakuan yang menyatakan dirinya bekerja sebagai pengepul dari konsesi tambang batu bara ilegal di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim).
Baca Juga:Datang Sendiri Ke Bareskrim Polri, Kevin Aprilio Tidak Tahu Bahwa Net89 Ilegal
Disinggung soal status Ismail Bolong yang pernah menjabat sebagai polisi dan pernah bertugas di Polresta Samarinda turut dibenarkan olehnya.
“Kalo enggak salah sudah mengundurkan diri dari kepolisian. Tahun pastinya kapan, akan saya pastikan lagi ke bagian SDM,” tandasnya.
Tanggapan Kapolres Bontang
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengaku akan mencari tahu terlebih dahulu kebenaran kabar tersebut. Apalagi, kabar itu viral di media sosial dan melibatkan salah satu mantan pejabat Polres Bontang di 2021 lalu.
"Kita akan cek dulu bener atau tidak pernyataan itu," singkatnya.
Baca Juga:Serius Persiapkan SDM Karena IKN, Alokasi Anggaran Beasiswa Kaltim Tuntas Capai Rp 400 Miliar
Berikut isi lengkap pengakuan Ismail Bolong:
- 1
- 2