SuaraKaltim.id - Sebuah video pengakuan mantan polisi bernama Ismail Bolong tentang kejahatan tambang ilegal yang dilakukannya menghebohkan media sosial.
Bolong yang pernah bertugas di Polresta Samarinda mengakui secara terbuka kejahatan yang dilakukannya.
Selain itu, Bolong juga menyebut uang hasil bisnis tambang ilegalnya mengalir ke beberapa pihak. Di antara nama yang ia sebut adalah Kabareskrim Polri dan Kasatreskrim Polres Bontang.
"Terkait kegiatan yang saya laksanakan, saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim, yaitu ke Bapak Komjen Pol Agus Andrianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali. Yaitu pada bulan September 2021 sebesar Rp 2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp 2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp 2 miliar," ungkap Ismail Bolong dalam video yang beredar.
Tak cuma kepada Kabareskrim, Ismail Bolong mengaku juga menyetorkan uang kepada pejabat reserse Polres Bontang.
"Saya pernah memberikan bantuan sebesar Rp 200 juta pada bulan Agustus 2021 yang saya serahkan langsung ke Kasatreskrim Bontang AKP Asriadi di ruangan beliau," katanya lagi.
Menanggapi beredarnya video tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Kalimantan Timur (Kaltim) yang beranggotakan para akademisi dan aktivis menuntut reformasi besar-besaran di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
“Reformasi besar-besaran dalam tubuh kepolisian harus segera dilakukan, karena keterlibatan anggotanya dalam bisnis haram seperti kejahatan tambang ilegal,” kata Herdiansyah Hamzah, akademisi dari Universitas Mulawarman, Sabtu (5/11/2022).
Menurut KMS, pengakuan bolong memperkuat dugaan publik terkait keterlibatan pihak kepolisian dalam kejahatan tambang ilegal.
“Pengakuan Bolong ini telah mengurai keterlibatan aparat kepolisian dalam kejahatan tambang ilegal. Hal yang sebenarnya telah diduga publik sejak lama,” kata Hamzah.
Menurutnya, reformasi diperlukan karena kejahatan seperti tambang ilegal, hampir pasti dilakukan dengan bekerjasama atau secara sindikat dan diam-diam seperti mafia. Karena itu, KMS juga tidak percaya pengakuan Bolong yang menyebutkan bahwa dirinya berbisnis ilegal atas inisiatif sendiri.
Reformasi tersebut, kata Hamzah, hanya bisa dimulai dengan cara membersihkan Kepolisian Republik Indonesia dari anggota-anggotanya yang terlibat dalam kejahatan tersebut.
“Sanksi tegas harus dijatuhkan!” katanya melansir Antara.
Menurut data Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, aktivitas tambang ilegal saat ini semakin marak terjadi di seluruh wilayah Kaltim.
Yang membuat miris, meski aktivitasnya terlihat jelas, namun tidak ada tindakan dari yang berwenang.
Dari 151 titik aktivitas tambang ilegal di seluruh wilayah Kaltim, menurut Jatam hanya ada 3 kasus yang sedang dalam proses hukum hingga saat ini.
Koalisi Masyarakat Sipil sendiri beranggotakan banyak individu yang kritis dan peduli, seperti Hamzah dan Muhammad Nasir dari Universitas Balikpapan, termasuk para aktivis, dan sejumlah lembaga.
Di antaranya adalah Kaukus Indonesia Untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur, Walhi Kaltim, Pokja 30, hingga organisasi jurnalis Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Samarinda.