SuaraKaltim.id - Polsek Muara Badak menangkap tersangka Jr. Pria 65 tahun itu terlibat kasus pembacokan di Desa Badak Baru, Senin (7/11/2022) lalu.
Hal itu disampaikan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya. Ia mengatakan, kejadian bermula saat Jr tidak terima korban masih melakukan aktivitas pembangunan di atas tanah yang bersengketa.
Kemudian, korban tidak mengindahkan peringatan itu. Tersangka kemudian menebas bagian belakang korban dengan sebilah parang.
"Jadi korban ini tidak mendengarkan peringatan tersangka. Untuk tidak melakukan aktivitas di atas lahan yang bersengketa. Kesal tersangka langsung membacok dari belakang," ucapnya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (10/11/2022).
Baca Juga:Diduga Ilegal, Warga Muara Badak Keluhkan Aktivitas Truk Batu Bara
Mendapat luka tebasan parang, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit (RS) untuk mendapatkan perawatan. Akibat bacokan itu korban mendapat 15 jahitan.
Tidak terima atas perbuatan Jr, pihak keluarga korban melaporkan tersangka. Kini Polsek Muara Badak sudah menahan Jr untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Tersangka dijerat pasal 351 ayat (2). Tentang penganiayaan dan UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam (Sajam).
“Ancaman 10 tahun penjara,” pungkasnya.
Baca Juga:Penertiban Tanah Sengketa di Sungai Beringin Kota Semarang Gagal Gara-gara Diadang Ormas