Gegara Nonton Video Porno, Seorang Kakak di Bontang Perkosa Adik Tiri sampai Hamil

Informasi dari korban, dia tidak hanya disetubuhi sang kakak, melainkan ayah tirinya juga.

Denada S Putri
Kamis, 17 November 2022 | 08:30 WIB
Gegara Nonton Video Porno, Seorang Kakak di Bontang Perkosa Adik Tiri sampai Hamil
Ilustrasi video porno. [Istimewa]

SuaraKaltim.id - Tersangka pemerkosaan yang ditangkap jajaran Polres Bontang  pada Selasa (15/11) kemarin ternyata setelah diusut merupakan saudara tiri dari korban. 

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Bonar Hutapea mengatakan, tindakan tersangka ini dilakukan secara sadar. 

Berdasarkan keterangan tersangka yang saat ini masih duduk di bangku SMP tersebut, sebelum memperkosa dirinya menonton film porno. Berhubung saat itu hanya ada korban dan tersangka di dalam rumah.

Akhirnya tersangka melancarkan aksi tercela kepada adiknya sendiri. Sang adik tidak bisa melawan karena dia mengalami gangguan fisik di lengannya. 

Baca Juga:Hamili Pacar, Remaja 14 Tahun Ditangkap Polisi di Bontang

"Jadi tersangka ini merupakan kakak tirinya. Bukan sebagai pacar. Tersangka dua kali memperkosa sang adik karena habis menonton film porno," kata Iptu Bonar Hutapea, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (17/11/2022). 

Saat ini korban yang juga telah mendapatkan pendampingan dari UPTD PPA dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana. 

Lebih lanjut, informasi dari korban, dia tidak hanya disetubuhi sang kakak, melainkan ayah tirinya juga melakukan hal yang sama. 

Untuk keterangan yang menjurus ke ayahnya masih didalami oleh penyidik. Karena, sang ayah saat ini berada di Lapas Bontang usai terlibat dalam kasus peredaran gelap narkotika. 

Saat ini korban sedang mengandung dari hasil perbuatan bejat sang kakaknya.

Baca Juga:Mahasiswi Cantik di Bali Terlibat dengan ACS dan AH Produksi Video Threesome, Ada Adegan BDSM

"Kalau sang ayahnya masih kami dalami. Korban mendapatkan pendampingan khusus karena mengalami trauma," ucapnya. 

Terhadap tersangka polisi menjerat Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016,Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 , Tentang Perubahan Atas Kedua UU RI Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. 

Pasal kedua yang dijerat Pasal Persetubuhan Anak,  Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal (81) Ayat (1) Jo Pasal 76 D. 

"Ancaman Maksimal 15 Tahun Penjara," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini