"Jadi dalam pertambangan ini, Pak Ismail Bolong sebagai pemilik dan ada juga menejer namanya Pak Budi sudah ditahan juga satu lagi kuasa direksi bernama Pak Rintho sudah ditahan juga," katanya.
Dua orang jadi saksi, istri dan anak Ismail Bolong
Istri dan anak Ismail Bolong sebelumnya sempat diperiksa penyidik. Status keduanya, disebut Johannes sebagai saksi.
"Saya dampingi Ibu Hajah Hasanah dan Mas Rifki diundang untuk wawancara pada perkara yang dilaporkan terhadap Pak IB, terhadap pasal undang-undang Minerba ini. Jadi pada hari ini statusnya sebagai saksi," ucapnya.
Baca Juga:Ismail Bodong Resmi Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan
Ia menyampaikan, kliennya dijadikan tersangka dengan tuduhan 3 pasal Undang-Undang Minerba. Yaitu, Pasal 158, Pasal 159 dan Pasal 161.
Ia menjelaskan, pada Pasal 158 terkait soal perizinan tambang. Juga, distribusi pertambangan.
"Pak Ismail dijadikan tersangka ada tiga pasal yang ditersangkakan soal UU Minerba, Pasal 158, Pasal 159 dan Pasal 161," katanya.