SuaraKaltim.id - Hasil tes kejujuran menggunakan poligraf terhadap Putri Candrawathi dibeberkan jaksa penuntut umum saat sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) pada Senin (12/12/2022).
Dalam persidangan tersebut JPU menemukan indikasi kebohongan berdasarkan hasil tes poligraf mengenai hubungan istri Ferdy Sambo tersebut dengan Yosua. Putri Candrawathi dicecar seputar hubungannya dengan Yosua yang dibantahnya.
"Ada hubungan lebih dari sekedar ajudan dengan atasan?" kata jaksa di ruang sidang pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).
Pertanyaan tersebut dijawab Putri dengan menegaskan, jika Yosua merupakan sopir yang sudah dianggapnya sebagai anak.
"Yosua adalah driver saya yang saya anggap sebagai anak kami," jawab Putri.
Jaksa pun kembali menegaskan jenis hubungan antara Yosua dengan Putri Candrawathi.
"Tidak ada hubungan romantis?" tanya jaksa lagi.
"Tidak ada," kata Putri.
Namun saat jaksa mengungkit soal pertanyaan dalan tes poligraf yang pernah dijalani Putri Candrawathi beberapa waktu lalu, diungkap fakta jika jawaban istri Ferdy Sambo terindikasi bohong.
Pertanyaan saat tes poligraf tersebut pun diungkap jaksa, yakni 'apakah Putri berselingkuh dengan Yosua?'
"Saat itu Anda jawab apa?" tanya jaksa kepada Putri.
"Tidak," singkat Putri.
Saat itu, jaksa pun membeberkan hasil tes poligraf yang dijalani Putri dengan indikasi jika jawaban Putri bohong dalam konteks tersebut.
"Di sini diindikasi anda berbohong Bagaimana tanggapan anda?" cecar jaksa.
"Saya tidak tahu," ungkap Putri.
Sebelumnya diberitakan, tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022). Mereka adalah Bharada E atau Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Adapun agenda kali ini masih pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sosok yang akan bersaksi adalah Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo cum terdakwa di kasus yang sama.