SuaraKaltim.id - Pemasukan 1 ton daging babi asal Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) ditolak Karantina Pertanian Balikpapan. Hal itu dilakukan melaluwi Kantor Wilayah Kerja Pelabuhan Penyeberangan Kariangau.
Sebelum melakukan penolakan, pihak tersebut lebih dulu melakukan penahanan. Dikabarkan lagi, daging itu dibawa menggunakan KMP Swarna Kartika rute Palu-Balikpapan.
Daging itu ditemukan di dalam sebuah mobil pikap pada pelaksanaan pengawasan rutin di Pelabuhan Penyeberangan Kariangau.
Subkoordinator Substansi Pengawasan dan Penindakan yang bertugas Niken Pandansari mengatakan, pihaknya dengan tegas menolak pemasukan daging babi tersebut. Alasannya, karena melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Baca Juga:Terselenggara untuk Kedua Kalinya, Festival Literasi Balikpapan Sukses Ciptakan 11.460 Karya
“Alasan dari penahanan dan penolakan yang dilakukan adalah karena tidak dilengkapinya Sertifikat Sanitasi Produk Karantina Hewan (KH-12) dari daerah asal yang dikhawatirkan dapat membawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) seperti Demam Babi Afrika (African Swine Fever/ASF) dan penyakit mulut dan kuku (PMK),” ungkap Niken, disadur dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (23/02/2023).
Di tempat terpisah, Kepala Karantina Pertanian Balikpapan, Akhmad Alfaraby menyatakan, pihaknya akan menindak tegas upaya pemasukan hewan dan produknya yang tidak dilengkapi dokumen karantina.
Setelah penahanan dilakukan, pemilik setuju untuk kemudian dilakukan penolakan. Setelah berita acara penolakan ditandatangani 1 ton daging babi yang dikemas dalam 26 boks stirofoam tersebut berlayar kembali ke Palu menggunakan KMP Laskar.