Keenam, meminta pemerintah segera membuat kebijakan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat Suku Balik di Kecamatan Sepaku.
Ketujuh, kata Eta, masyarakat adat Balik di Sepaku Lama juga ingin pemerintah memperhatikan khusus Suku Balik yang terdampak aktivitas pembangunan IKN, baik lingkungan dan sosial di Kecamatan Sepaku.
Delapan, ialah menolak tokoh atau kelompok yang mengatasnamakan Suku Balik lalu melakukan kesepakatan terkait IKN tanpa melibatkan komunitas adat.
Tak hanya itu, dia menerangkan pemasangan spanduk dan baliho itu merupakan respons tandingan terhadap pemasangan patok-patok dan pengukuran tanah secara sepihak oleh pihak pelaksana proyek
Baca Juga:ASN Masih Lajang Bakal Diprioritaskan untuk Pindah ke IKN, Bagi Rumah Dinas dengan Pegawai Lain
Berdasarkan, informasi yang diunggah Jatam Kalimantan Timur melalui Instagram @jatam_kaltim, Selasa (14/3), salah satu baliho yang dipasang warga adat tertulis "Kami masyarakat Suku Balik Menolak Tergusur Dari Kampung Kami".
Masyarakat menolak tegas pelaksanaan proyek yang diinisiasi Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV dan Kementerian Pembangunan Umum dan Perumahan Rakyat bernilai Rp242 miliar tersebut.
"Proyek ini akan membangun sejumlah tanggul kanan dan kiri aliran sungai dan juga terhubung langsung dengan proyek intake Sungai Sepaku," demikian pernyataan dalam unggahan tersebut.
Pelaksana proyek juga disebut tengah gencar melakukan pertemuan bersama masyarakat untuk membujuk penduduk agar menyerahkan tanah dan kampungnya.
"Setidaknya sudah ada 22 warga yang terdampak akibat proyek tersebut," tuturnya.
Baca Juga:Jadi Lembaga Pertama, Unmul Tandatangani MoU di IKN Nusantara
Eta mengatakan warga adat di Sepaku itu ingin, pemerintah memperhatikan mereka. Khususnya warga Suku Balik yang terdampak aktivitas pembangunan IKN.