SuaraKaltim.id - Komisi I DPRD Kaltim menjadi penengah antara masyarakat Desa Sepatin, Kecamatan Anggana, Kukar dengan PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM), Senin (29/05/2023) kemarin.
Pertemuan tersebut berkenaan dengan permasalahan ganti rugi lahan antara kedua belah pihak. Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu mengungkapkan, soal permasalahan ganti rugi lahan itu sudah dilaporkan oleh salah satu masyarakat terdampak atas nama Hamzah.
Kemudian, yang bersangkutan juga melapor ke Polres Kukar. Ia menyatakan hasilnya masih menunggu penelusuran dari Polres setempat
"Ini tinggal menunggu hasil keputusan penelusuran Polres Kukar. Sebab tidak ketemu jalan musyawarahnya, maka kami akan menunggu hasil dari kepolisian," jelas Demmu, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Selasa (30/05/2023).
Baca Juga:Sapi Kurban di Kukar Harganya Sampai Setara Motor Matic Baru
Ia menjelaskan, aduan dari masyarakat yang telah dilaporkan ke Polres Kukar itu menyangkut soal ganti rugi lahan yang tak terbayarkan. RDP sempat berjalan cukup alot.
Sebab, ada 2 sistem ganti rugi yang berbeda. Misalnya, dari perusahaan hanya ingin melakukan pembebasan lahan dengan sistem investasi kompensasi.
"Artinya dari versi perusahaan ingin melakukan dengan ganti rugi investasi kompensasi karena ini lahan merupakan wilayah kawasan," sambungnya.
Meski begitu, ia menyebut masyarakat juga sudah memiliki sertifikat lahan. Sertifikat tersebut dinilai sebagai dokumen sah dan tidak boleh diabaikan begitu saja.
"Jadi ada perbedaan pendapat, masyarakat berharap itu bisa ganti rugi lahan sedangkan PHM karena ada izin pinjam pakainya jadi yang dibayarkan yaitu nilai investasinya," ujarnya lagi.
Baca Juga:DPMPTSP Kukar Raih Peringkat 2 Investment Award di Kaltim
Terpisah, Asisten I Pemkab Kukar, Akhmad Taufik Hidayat sekaligus bagian dari Tim Terpadu Pembebasan Lahan mengungkapkan, pihaknya masih menunggu keputusan dari kejelasan status lahan sesuai hukum yang berlaku.
"Jadi kami tetap menghargai upaya yang dilakukan oleh masyarakat, kami akan menunggu hasilnya," ujar Taufik.
Sedangkan pihaknya tetap menegaskan bahwa, pembebasan lahan masyarakat akan dilakukan dengan sistem pembayaran nilai investasi kompensasi yang telah ditanamkan masyarakat terhadap pembuatan tambak.
"Sebab lahan itu adalah bagian dari kawasan hutan," tandasnya.