SuaraKaltim.id - Sejumlah warga yang menempati bangunan liar di Jalan Pelabuhan (Pabean), Gang Rombong, Samarinda dihantui rasa cemas. Pasalnya, Pemkot Samarinda berencana melakukan penertiban di kawasan itu.
Alasan Pemkot Samarinda ialah, mayoritas pendirian bangunan tidak memiliki izin resmi. Tercatat, sebanyak 34 bangunan liar diduga tak memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Rasa cemas itu disampaikan Sulastri. Wanita 63 tahun itu yang sudah tinggal selama puluhan tahun di kawasan tersebut. Dia merasa was-was atas penertiban yang akan dilakukan oleh Pemkot Samarinda.
Sebelumnya, perempuan paruh baya itu mengaku telah mendapatkan sosialisasi dari Pemkot Samarinda. Soal bangunan itu akan dialihfungsikan.
Baca Juga:Warga Samarinda Ditangkap di Muara Badak Karena Kantongi Sabu
"Dulu di sini Jalan Pabean, tembusan ke Citra Niaga. Saat ditanya mau dialihfungsikan, saya tidak bisa bilang setuju atau tidak, karena bukan hak saya," kata Sulastri, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Selasa (24/10/2023).
Sulastri merupakan seorang pedagang sembako di daerah tersebut. Ia menjual berbagai macam kebutuhan pokok untuk warga sekitar, seperti makanan dan minuman, rokok, telur, dan lain-lain.
Menurut pengakuannya, dia hanya meminta disediakan tempat untuk tinggal dan bekerja. Dia juga mengatakan hal itu ke pada camat setempat.
"Beberapa hari lalu, bu camat datang ke sini. Saya bilang ke beliau, agar disediakan tempat tinggal untuk bekerja," tuturnya.
Mendengar keluhan Sulastri dan warga sekitar, Pemkot Samarinda telah memberikan uang ganti rugi kepada tiap bangunan liar di kawasan tersebut.
Baca Juga:Samarinda Diselimuti Kabut Asap, Wali Kota Andi Harun: Karena Musim Kemarau
"Pemilik bangunan, dikasih uang ganti rugi sebesar Rp 3 juta. Sedangkan penyewa bangunan, dikasih uang sebesar Rp 1,5 juta," ucap Sulastri.
- 1
- 2