IRT 47 Tahun di Bontang Nyambi Profesi Sebagai Pengedar Sabu

Setelah polisi menggeledah, didapat 1 bungkus plastik bening berisi sabu yang disimpan di dalam amplop uang.

Denada S Putri
Rabu, 01 November 2023 | 13:00 WIB
IRT 47 Tahun di Bontang Nyambi Profesi Sebagai Pengedar Sabu
Tersangka Sy (47) warga Berebas Pantai diringkus polisi. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Sat Resnarkoba Polres Bontang berhasil meringkus tersangka berinisial Sy. Dia adalah seorang perempuan berusia 47, warga Berebas Tengah Bontang Selatan.

Dia ditangkap pada Selasa (31/10/2023) sekitar pukul 21.30 wita. Hal itu disampaikan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan.

Ia mengatakan, tersangka ini merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT) yang nyambi berprofesi sebagai pengedar sabu. Informasi awal didapat dari masyarakat karena resah tempat tinggal Sy acap kali dipakai untuk transaksi narkoba. 

Setelah polisi menggeledah, didapat 1 bungkus plastik bening berisi sabu yang disimpan di dalam amplop uang. Serta 1 poket sabu lagi didapat di dalam dompet milik tersangka. 

Baca Juga:Ada Cekcok dengan Pemilik Baliho, Bawaslu Bontang Sita 164 Algaka

Tersangka Sy mengaku kalau barang itu miliknya yang akan dijual ke kalangan umun. Total barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 2 poket dengan berat 1,67 gram. 

"Kami lakukan penyelidikan berdasarkan informasi warga. Terus setelah benar kita langsung tangkap IRT di rumahnya di Kelurahan Berebas Tengah," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (01/11/2023). 

Setelah diinterogasi lebih lanjut, tersangka mengaku baru saja pulang dari Sangatta Kutim pada Jumat (27/10/2023) lalu. Dia membeli sabu dari seseorang dengan menggunakan sistem jejak. Polisi pun masih mendalami kasus tersebut untuk dikembangkan. 

"Jadi dia beli sabu dari Kutim. Tapi pakai sistem jejak. Jumat lalu dia ambil ke sana. Terus di Bontang dia edarkan," sambungnya. 

Selain sabu polisi juga menyita timbangan digital, ponsel, dan uang hasil penjualan Rp 150 ribu. Tersangka kini sudah berada di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga:Alat Peraga Kampanye Ditertibkan Bawaslu Bontang, Sisir Wilayah Dilakukan sampai 3 November

IRT itu  dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini