Hanya saja sampai saat ini polsii masih mendalami kasus tersebut. Karena sebelum menangkap dan menetapkan tersangka, polisi harus menetapkan setidaknya 2 alat bukti.
"Kami sudah terima laporannya. Ini masih akan koordinasi dengan ahli psikologi. Dari keterangan ahli itu bisa jadi alat bukti. Karena yang diduga korban kan masih berumur 8 tahun," terang Iptu Hari Supranoto.
Kepada pelapor dirinya meminta untuk bersabar. Karena polisi tidak akan tinggal diam atas semua laporan yang diterima.
Lebih lanjut berdasarkan hasil visum, Iptu Hari menuturkan belum ada indikasi muara kepada kekerasan atau pelecehan terhadap korban.
Baca Juga:Mencegah Pelecehan Seksual di Lingkungan Terbuka: Berbagi Tanggung Jawab
Apalagi pelapor juga tidak mengetahui persis persoalannya. Karena dirinya awalnya mendapat informasi dari kakak pelapor.
"Percayakan sama kami. Kita juga terus tindaklanjuti pelaporan tersebut," pungkasnya.