DPRD PPU Sebut Perlu Pendataan Ulang Lahan di Benuo Taka

Ia mengungkapkan, banyak lahan pemerintah yang masih memunculkan permasalahan dan keluhan dari masyarakat.

Denada S Putri
Rabu, 15 November 2023 | 20:01 WIB
DPRD PPU Sebut Perlu Pendataan Ulang Lahan di Benuo Taka
Gerbang selamat datang di Penajam Paser Utara (PPU). [Istimewa]

SuaraKaltim.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Penajam Paser Utara (DPRD PPU) menyebut perlunya pendataan ulang terhadap lahan-lahan pemerintah di Benuo Taka. Hal itu disampaikan anggota Komisi II DPRD PPU, Syarifudin H.

Ia mengungkapkan, banyak lahan pemerintah yang masih memunculkan permasalahan dan keluhan dari masyarakat. Khususnya, terkait kepemilikan dan pemanfaatannya.

"Lahan-lahan pemerintah juga harus dilakukan pendataan. Karena banyak keluhan masyarakat, misalnya di Lawe-Lawe, yang ada tulisan di lahannya milik pemerintah seluas 100 hektare. Di dalamnya situ, ada tanah masyarakat,” bebernya, melansir dari KaltimToday.co--Jaringan Suara.com, Rabu (15/11/2023).

"Yang mau mengurus lahan tersebut masyarakatnya tidak bisa karena di situ ada plang sudah dibebaskan pemerintah, padahal yang punya ini tidak pernah merasa jual ke pemerintah karena sampai hari ini dia masih punya surat tanah dan bayar pajak setiap tahun," tambahnya.

Baca Juga:DPRD Kaltim Kritisi Mega Proyek IKN yang Tak Serap Tenaga Kerja Lokal

Ia menegaskan, penertiban aset tanah pemerintah harus dilakukan dengan sistem yang baik dan teliti, agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Keluhan masyarakat terkait tanah yang seharusnya menjadi milik mereka. Namun, dinyatakan sebagai milik pemerintah harus segera diatasi.

"Makanya kita meminta kepada pemerintah agar tanah-tanah yang dibebaskan itu tolong diperbaiki sistemnya, jangan asal menulis tanda atau titik koordinat di tanah orang, turun ke lapangan untuk melihat langsung," pintanya.

Ia menyampaikan, adanya masyarakat yang kesulitan melakukan pengurusan administrasi legalitas tanahnya dari segel ke sertifikat. Meskipun, tanah tersebut merupakan milik keluarga mereka.

Serta, pemerintah telah mengakuinya sebagai tanah yang dibebaskan, proses administratif tidak berjalan dengan lancar. Hal ini menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian hukum bagi pemilik tanah.

Baca Juga:Songsong IKN, Ketua DPRD PPU Minta Pengembangan Sistem Pendidikan

"Ini ada masyarakat yang mengadu bahwa mau melakukan pengurusan administrasi legalitas tanahnya dari segel ke sertifikat tidak bisa, padahal itu tanah keluarganya dan pemerintah mengaku sudah dibebaskan tanah itu. Mereka kaget, kapan pemerintah membebaskan tanahnya sementara surat aslinya masih ada, dan pajaknya rutin dibayar, pajak terbaru pun ada," ungkapnya.

Untuk menghindari tumpang tindih dan permasalahan yang lebih kompleks di masa depan, Syarifudin HR mendesak pemerintah daerah untuk melakukan pendataan ulang terhadap aset-aset tanah yang dimiliki.

Pendekatan yang lebih teliti dan penertiban yang cermat di lapangan diharapkan dapat merespons permasalahan ini secara efektif.

"Ini yang kita minta kepada pemerintah untuk menertibkan aset-aset tanah yang dimiliki agar tidak ada tumpang tindih di kemudian hari," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini