SuaraKaltim.id - Satlantas Polres Bontang menemukan banyak mobil plat luar daerah di Kota Taman. Itu terlihat saat pelaksanaan razia gabungan Jumat (17/11/2023) polisi memberhentikan kendaraan roda 4 yang berasal dari luar Kalimantan Timur (Kaltim).
Hal itu disampaikan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Lantas AKP MD Djauhari. Ia mengatakan, mobil plat luar Kaltim diberikan waktu 3 bulan untuk membalik nama.
Alasannya, karena pajak kendaraan yang dibawa justru lari ke wilayah asli kendaraan tersebut. Sementara aktivitas mobil berada di Kaltim.
"Kita jaring plat luar daerah. Kita periksa suratnya. Terus berikan kesempatan 3 bulan untuk balik nama," kata AKP MD Djauhari, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Jumat (17/11/2023).
Baca Juga:Dikerjakan Tengah Malam, Jalan Nasional di Bontang Ini Baru Diaspal Sebagian
Selain itu, Kasat Lantas juga meminta para pengendara lain tertib membayar pajak STNK. Karena dari pajak itu akan mendukung pembangunan daerah.
Untuk penjaringan mobil berplat luar daerah juga mengantisipasi praktik persebaraan kendaraan bodong. Hingga Desember 2023 ini ada diskon biaya balik nama dengan gratis.
"Silahkan ganti. Kalau tidak mobil itu harus kembali ke wilayah asalnya," pungkasnya.