SuaraKaltim.id - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Kalimantan Timur (Kaltim) menarik perhatian publik hingga kini.
Terlebih 5 dari 11 orang yang ditangkap menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengadaan barang dan jasa pada proyek jalan di Kabupaten Paser.
Dari semua tersangka, dua di antaranya, memiliki hubungan keluarga. Yakni, Abdul Nanang Ramis (ANS) sebagai pemilik dari PT Fajar Pasir Lestari (FPL) dan menantunya Hendra Sugiarto (HS) yang merupakan staf di perusahaaan tersebut.
Berdasarkan data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser, pria dengan nama lengkap Abdul Ramis atau lebih dikenal Nanang Ramis rupanya pernah terdaftar sebagai bakal calon Bupati Paser untuk periode 2015-2020.
Baca Juga:Kesaksian Sekuriti Kantor BPJN Kaltim: Kayaknya Ada Orang ke Sini, Mungkin KPK
"Memang pernah mencalonkan diri sebagai bakal calon Bupati Paser di tahun 2015 lalu," terang Ketua KPU Paser Abdul Qayyim Rasyid, melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Senin (27/11/2023).
Namun, Nanang Ramis mundur sebelum penetapan calon Bupati Paser oleh KPU. Bahkan, ia juga membeberkan periode pencalonan Nanang Ramis sendiri.
"Sempat daftar, cuman saat verifikasi calon dia (Nanang Ramis) mundur sebelum ditetapkan menjadi calon Bupati Paser periode 2016-2021," tandas Qayyim.
Nanang Ramis juga dikenal sebagai salah satu kontraktor di Paser. Ia merupakan pemilik dari PT Fajar Pasir Lestari yang kantornya sudah disegel oleh KPK di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kaltim.
Untuk diketahui, PT Fajar Pasir Lestari merupakan perusahaan pelaksanaan konstruksi berpengalaman mengerjakan proyek nasional, yang memiliki kualifikasi mengerjakan proyek dengan sub klasifikasi jasa pelaksana untuk konstruksi bangunan gedung lainnya, pelaksana untuk konstruksi saluran air, pelabuhan, dam, dan Prasarana sumber daya air lainnya.
Baca Juga:Terdapat OTT, Kondisi Kantor BPJN Kaltim Lengang, Jurnalis Dilarang Masuk oleh Penjaga
Kemudian jasa pelaksana untuk konstruksi jalan raya (kecuali jalan layang), jalan, rel kereta api, dan landas pacu bandara, serta jasa pelaksana konstruksi pekerjaan jembatan, jalan layang, terowongan dan subways.