Anugerah, Kehadiran IKN di Bumi Mulawarman Tak Boleh Dihalang-halangi

Berkah dari anugerah yang diberikan kepada Kaltim terhadap kehadiran IKN tentu harus disambut baik.

Denada S Putri
Rabu, 06 Desember 2023 | 15:04 WIB
Anugerah, Kehadiran IKN di Bumi Mulawarman Tak Boleh Dihalang-halangi
Progres pembangunan Istana Negara di IKN. [Ist]

SuaraKaltim.id - Koordinator Penerus Negeri Kalimantan Timur (Kaltim) Adnan Faridhan menyebut kehadiran Ibu Kota Nusantara (IKN) di Bumi Mulawarman tak boleh dihalang-halangi oleh siapapun. Alasannya, IKN merupakan sebuah anugerah yang diberikan kepada masyarakat Kaltim.

Berkah dari anugerah yang diberikan kepada Kaltim terhadap kehadiran IKN tentu harus disambut baik. Lantaran, turut membawa kesejahteraan masyarakat.

“Itu sangat berdampak baik bagi kita, makanya IKN harus jadi, tidak boleh dihalang-halangi oleh siapapun,” kata Adnan, dari keterangan yang diperoleh melalui aplikasi pesan instan, Rabu (06/12/2023).

Menurutnya, perpindahan ibu kota negara dari Jakarta ke daerah lain bukanlah pembahasan yang baru mencuat satu atau dua tahun terakhir. Melainkan, hal tersebut memiliki sejarah panjang yang baru terimplementasi saat ini.

Baca Juga:ITB Beri Program Pelatihan Permakultur ke Warga Pemaluan Dekat IKN

Baginya, perpindahan ibu kota negara dapat dikatakan sangat terlambat. Karena baru dilakukan sekarang.

“Dari era kepemimpinan Presiden Soekarno, Soeharto, hingga SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) ibu kota negara itu sudah mau dipindah, tapi baru terealisasi sekarang,” ujarnya.

Perpindahan IKN ini pun dilakukan secara konstitusional. Baik Legislatif dan Eksekutif di Indonesia secara bersama-sama menggodok regulasi dan melahirkan Undang-undang yang jelas, yaitu UU Nomor 3 tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara.

Alhasil karena telah memiliki dasar yang jelas siapapun yang kelak menjadi Presiden ke depan progres pembangunan IKN tak boleh terhambat, apalagi sampai dibatalkan.

“Jadi ketika adanya pernyataan dari pihak-pihak yang kembali suarakan penolakan soal perpindahan IKN itu sebenarnya kita seperti berjalan mundur,” jelasnya.

Baca Juga:OJK Kaltim Rencana Berikan Edukasi ke Masyarakat Sekitar IKN

Selain itu, pembangunan IKN saat ini sudah berjalan dan ditargetkan dapat digunakan sebagai tempat upacara HUT RI pada 17 Agustus 2024 kelak. Apabila progresnya dihentikan maka akan menjadi permasalahan hukum ke depan, sebab IKN menjadi proyek mangkrak dan menjadi terbuang sia-sia anggaran negara yang selama ini telah digunakan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini