Kuota BBM di Samarinda Menurun, Aturan Ganjil Genap Ditunda

Saat ini pemerintah kembali merumuskan strategi jika terjadi penurunan kuota hingga dapat menyesuaikan situasi yang ada.

Denada S Putri
Kamis, 21 Desember 2023 | 15:00 WIB
Kuota BBM di Samarinda Menurun, Aturan Ganjil Genap Ditunda
Ilustrasi antrean SPBU di Samarinda. [Ist]

SuaraKaltim.id - Beredar kabar Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menyiapkan aturan ganjil genap untuk pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tanggal 2 Januari 2024 nanti. Namun, aturan tersebut ternyata ditunda.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda Hotmarulitua Manalu. Ia mengatakan penundaan itu dikarenakan lalu lintas di beberapa lokasi dekat SPBU kembali normal.

"Sudah tidak signifikan terkait dengan kemacetan," ungkapnya, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Kamis (21/12/2023).

Keputusan tersebut telah dipilih melalui pertimbangan yang kemudian menjadi pembahasan dalam rapat koordinasi dengan pihak terkait.

Baca Juga:Pra FS Kereta Api Monorail Samarinda: Secara Ekonomis Layak, Secara Finansial Belum

Dishub juga sembari menunggu kepastian terkait dengan ketersediaan kuota BBM jenis Pertalite. Khususnya di Kota Samarinda hingga tahun 2024.

Saat ini pemerintah kembali merumuskan strategi jika terjadi penurunan kuota hingga dapat menyesuaikan situasi yang ada.

"Jika ada terjadi penurunan kuota lagi, maka akan kita rapatkan, dan akan kita ambil langkah untuk mengendalikan dan menjaga kuota itu bisa sampai di akhir tahun depan. Karena infonya kuota Samarinda itu akan turun dari BPH Migas, diperkiraan di Januari," terangnya.

Manalu kemudian membeberkan informasi terkini terkait kuota BBM tahun 2023. BBM jenis tertentu solar saat ini tersisa 49,224 kilo liter. Sementara kuota yang tersedia untuk BBM khusus penugasan Pertalite hanya tersisa 156,861 kilo liter saja.

“Kalau kita meihat prediksi kuota tahun 2022 ke 2023 memang ada terjadi penurunan. Prediksi di tahun 2024 apakah ada penurunan lagi, itu tergantung keputusan dari BPM Migas lagi,” tutur Manalu.

Baca Juga:Penyemprotan Ulat Bulu di Taman Bebaya Samarinda Dilakukan Sepanjang 500 Meter

Terkait dengan regulasi yang mengatur tentang jam operasional beberapa waktu lalu, Kadishub Samarinda ini menjelaskan bahwa kebijakan tersebut masih tetap diberlakukan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini