Hal yang dirundingkan adalah menyelidiki apakah calon menantu perempuan yang dipilih masih terikat keluarga atau tidak, dan untuk mengetahui apakah calon menantu perempuan itu cocok dijadikan istri.
3. Pasamean
Pasamean merupakan adat dimana tuan rumah akan menggelar adat bakomo mantah, yaitu membuat tambul, tumpik, nasi pulut, dan menyembelih seeokor ayam. Semua bahan itu akan dimasak, lalu dimakan bersama.
Setelah persetujuan ini, pihak perempuan biasanya akan mengirimkan sebentuk cincin kepada calon mempelai laki-laki. Pada saat itu, mereka akan menentukan hari perkawinan.
Baca Juga:Mengenal Naik Dango, Upacara Adat Khas Masyarakat Dayak Kanayatn
4. Prabut Pelaminan
Setelah kedua belah pihak setuju, maka dilanjutkan dengan Prabut Pelaminan. Patone akan mendatangi keluarga kedua mempelai untuk menanyakan kelengkapan segala persyaratan.
Jika sudah lengkap, patone akan bertanya perkawinan akan digelar dengan cara apa, apakah begawe jambu Jawa (kedua belah pihak orang kaya dengan pesta besar), begawe mokongi (keduanya keluarga sederhana), atau begawe ngalalak copak (kedua keluarga amat sederhana). Jika sudah memilih salah satu, perkawinan akan segera digelar.
Kontributor : Maliana
Baca Juga:Upacara Tiwah, Perjalanan Tradisi Kematian Suku Dayak yang Berusia Ratusan Tahun