SuaraKaltim.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang secara resmi mencoret 67 data pemilih dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Bontang di Kampung Sidrap, Kecamatan Teluk Pandan. Tindakan ini diambil setelah para pemilih tersebut memutuskan untuk pindah domisili dari Bontang ke Kutai Timur, dengan mengganti identitas warga Bontang menjadi warga Kutai Timur.
Ketua KPU Bontang, Erwin, mengungkapkan bahwa sekitar 67 orang telah melakukan pindah domisili, sehingga nama-nama mereka akan dihapus dari DPT dan tidak lagi memiliki hak untuk memilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) di Kota Bontang. Keputusan ini diambil untuk mengantisipasi terjadinya pemilih ganda yang dapat merugikan integritas proses pemilihan.
"Jadi ini ada informasi. Kita tindaklanjuti. Ada 67 orang tadi pindah KTP ke Kutim. Ini kita antisipasi biar tidak memilih ganda," ucap Erwin seperti dikutip dari Klik Kaltim jejaring suara.com, Jumat (26/1/2024).
Langkah selanjutnya yang diambil KPU adalah melakukan sosialisasi kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) agar dapat memantau dan mencegah kemungkinan adanya pemilih ganda pada saat pelaksanaan pemungutan suara.
Baca Juga:Ancaman 20 Tahun Penjara Menanti 3 Pengedar Sabu di Bontang
Penting untuk dicatat bahwa di Kampung Sidrap, terdapat 7 Rukun Tetangga (RT) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Bontang. Meskipun jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) mencapai 5, Erwin belum dapat merinci jumlah DPT yang berada di kawasan tersebut. Namun, informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa terdapat sekitar seribu pemilih yang berencana untuk menggunakan hak suaranya di sana.
Secara teknis, KPU akan menyusun daftar nama orang-orang yang telah diketahui pindah domisili, dan kemudian meminta KPPS untuk menyortir agar orang-orang tersebut tidak dapat memilih lagi di Bontang.
"Arahnya pasti kesitu. Kita akan pantau terus. Karena di Pemilu sebelumnya aman saja mereka memilih di Bontang," kata Erwin.