214 Salinan C1 di Balikpapan Tengah Raib, Caleg Ketar-ketir

Risiko kehilangan salinan dokumen C1 itu, lanjut Thoha, adalah panitia pemungutan suara (PPS) dianggap tidak mengumumkan perolehan suara dan bisa diancam pidana pemilu.

Denada S Putri
Senin, 19 Februari 2024 | 14:47 WIB
214 Salinan C1 di Balikpapan Tengah Raib, Caleg Ketar-ketir
Papan yang sebelumnya berisikan salinan C1 di Kelurahan Karang Jati kosong setelah listrik padam. [ANTARA]

SuaraKaltim.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan masih terus menelusuri salinan dokumen C1 untuk 214 tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Balikpapan Tengah yang hilang saat ada pemadaman listrik.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Balikpapan. Ia menyebut, peristiwa itu terjadi di 34 TPS di Kota Minyak.

"Pengumuman C hasil salinan pemilu 2024 di 34 TPS raib saat mati lampu di kantor Kelurahan Karang Jari," demikian pernyataan tertulis Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha, disadur dari ANTARA, Senin (19/02/2024).

Ia mengatakan, 34 TPS itu artinya seluruh salinan dokumen C1 di kelurahan Karang Jati hilang. Namun, bukan hanya di Karang Jati, kabar tentang salinan dokumen C1 yang hilang juga terjadi di sejumlah kantor Kelurahan Balikpapan Tengah.

Baca Juga:PKS Diprediksi Kehilangan 1 Kursi di Bontang Barat

Yaitu, di Kelurahan Karang Rejo sebanyak 74 TPS, Gunung Sari Ilir sebanyak 63 TPS, dan Gunung Sari Ulu sebanyak 43 TPS.

"Salinan C1 itu merupakan barang yang sangat dicari oleh para calon anggota legislatif (caleg)," katanya.

Menurutnya, KPU Balikpapan berpotensi menggelar pemungutan suara ulang (PSU). Khususnya di lokasi-lokasi TPS yang kehilangan dokumen C1.

"Rekomendasi itu ada, tapi kami masih akan mengkaji ulang," ujar Thoha.

Lebih lanjut, Thoha memastikan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan tetap berjalan. Meskipun, terdapat peristiwa salinan dokumen C1 hilang.

Baca Juga:Pemilu Tahun Ini, Golkar Yakin Dapat 3 Kursi di Bontang Utara

“Pleno di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menggunakan C1 pleno,” ucapnya.

Risiko kehilangan salinan dokumen C1 itu, lanjut Thoha, adalah panitia pemungutan suara (PPS) dianggap tidak mengumumkan perolehan suara dan bisa diancam pidana pemilu.

Sementara, Ketua PPS Kelurahan Karang Jati Masnun Nuhung mengaku pengumuman surat C1 hasil salinan itu memang sengaja diletakkan di halaman kantor kelurahan karena dianggap lebih aman dibanding di sekretariat.

“Semula, ruang sekretariat ada di sebelah kantor lurah. Tapi, kami pindahkan ke sini (halaman) karena lebih aman dan ada kamera CCTV,” terangnya.

Di sisi lain, Kepala Satuan Reskrim Polresta Balikpapan Komisaris Polisi Ricky Sibarani mengatakan satuannya segera bertindak dan menelusuri salinan dokumen C1 yang hilang itu.

"Saat ini, kami masih upaya penyelidikan," kata Ricky.

Ketua Bawaslu Balikpapan Wasanti belum memberikan tanggapan terkait kejadian salinan dokumen C1 yang hilang di sejumlah kelurahan di Balikpapan Tengah.

"Saat ini saya sedang rapat, nanti saja," tutur ketua Bawaslu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini