Hutan Kota Telagasari Diduga Disalahgunakan, Ada Pembangunan Jalan Baru

Kata Dirman. tugas DLH hanya sebatas menjaga dan merawat yang ada di Hutan Kota.

Denada S Putri
Jum'at, 08 Maret 2024 | 14:15 WIB
Hutan Kota Telagasari Diduga Disalahgunakan, Ada Pembangunan Jalan Baru
Hutan Kota Telagasari diduga disalahgunakan. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Lahan Hutan Kota Telagasari yang berada di Kecamatan Balikpapan Kota diduga terjadi penyalahgunaan fungsi dengan pembuatan akses jalan.

Dari pantauan jaringan media ini, di lokasi terdapat akses jalan yang berada tepat di tepi area hutan yang dijadikan akses jalan.

Jalan yang baru dibangun pada 2023 lalu tersebut menghubungkan RT 24 Telagasri dengan RT 45 Telagasari. Fisik jalan yang memiliki panjang sekitar 200 meter dengan lebar 3 meter dilengkapi dengan saluran drainase di salah satu sisi jalan.

Pembangunan akses jalan tersebut diduga mengambil sebagian lahan milik Hutan Kota Telagasari. Hal ini terlihat dari adanya sisa-sisa penebangan pohon. Serta adanya sebagian lahan hutan yang terpisah.

Baca Juga:Terulang Lagi! Video Bullying di SMP Negeri 13 Balikpapan Viral, Siswa Dikeroyok

Dikonfirmasi Kepala DLH Kota Balikpapan Sudirman Djayaleksana mengaku baru mengetahui adanya akses jalan tersebut. Dirinya belum mendapat laporan jika ada pembangunan fisik di dekat Hutan Kota Telagasari.

“Belum ada laporan ke kami, untuk di DLH tidak ada anggaran untuk pekerjaan fisik terutama pembuatan akses jalan,” ujar Sudirman Djayaleksana, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Jumat (08/03/2024).

Kata Dirman. tugas DLH hanya sebatas menjaga dan merawat yang ada di Hutan Kota. Apalagi setahu dia jika ada pengerjaan di sekitar hutan kota DLH pasti dilibatkan.

“Kami juga belum tahu apakah akses jalan ini masuk lahan hutan kota atau tidak,” akunya.

“Karena penentuan luasan lahan hutan kota diukur dari titik koordinat yang sudah ditentukan,” tambahnya.

Baca Juga:Balikpapan Kembali Sabet Adipura Kencana, Prestasi Gemilang di Era Kepemimpinan Rahmad Mas'ud

Meski begitu. Pihaknya akan tetap melakukan koordinasi dengan OPD terkait dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kota Balikpapan.

“Kami koordinasikan dulu titiknya apakah masuk atau tidak. Hanya saja setahu kami yang namanya masuk area hutan kota tidak boleh ada pembangunan,” tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini