SuaraKaltim.id - Bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah sebentar lagi. Untuk menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah puasa, Pemerinta Kota (Pemkot) Balikpapan akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota terkait larangan operasional Tempat Hiburan Malam (THM), arena biliar, karaoke dan panti pijat.
Hal ini disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Pemkot Balikpapan Ruddy Siswanto. Ia menyebut, SE itu sedang disiapkan.
“Ini kami sedang siapkan, drafnya sudah ada, sudah koordinasi, sudah siap tayang, tinggal tanda tangan pak Wali,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (07/03/2024).
Kata Ruddy, lama waktu SE Wali Kota atas larangan tersebut mengikuti waktu sejak awal Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri 1445 mendatang untuk THM.
Baca Juga:TPID Balikpapan Gelar GPM di Baru Ulu, Beras Murah Rp 55 Ribu per 5 Kg
Lalu, untuk panti pijat dan karaoke dilarang beroperasi selama satu bulan penuh. Sementara, untuk arena biliar ada waktu-waktu tertentu diperbolehkan beroperasi.
“Ini sudah jadi runitas tahunan, artinya di Balikpapan kebijakannya setiap bulan Ramadan THM, panti pijat, dan karaoke ditutup. Sedangkan arena biliar rencananya tidak tutup total, namun ada waktu-waktu tertentu mereka diizinkan beroperasi,” tambahnya.
Ia juga mengatakan, penutupan seperti ini tidak hanya dilakukan pada saat hari besar umat muslim saja. Tapi juga perayaan hari besar agama lain yang diakui di Indonesia, dan perlakuannya pun sama, semua THM dan tempat hiburan lainnya juga tidak boleh beroperasi.
“Pada saat perayaan hari besar agama-agama lain juga kita terbitkan SE Wali kota untuk larangan tempat hiburan beroperasi. Untuk SE kali ini direncanakan sehari sebelumnya baru akan diterbitkan, untuk nomornya setelah ditandatangani baru di beri nomor,” jelasnya.
Sebelumnya, untuk menyambut datangnya bulan suci Ramadhan, Pemkot Balikpapan akan menutup sementara THM. Hal itu disampaikan Plt Kepala Satpol-PP Balikpapan, Izmir Novian Hakim.
Baca Juga:Disdikbud Balikpapan Kawal Kasus Perundungan di SMPN 13, Bentuk Satgas Pencegahan Kekerasan
Untuk penutupan sementara THM, pihaknya masih menunggu SE dari Pemkot Balikpapan. Karena pihaknya hanya melakukan pengawasan saja.
- 1
- 2