SuaraKaltim.id - Bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah sebentar lagi. Untuk menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah puasa, Pemerinta Kota (Pemkot) Balikpapan akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota terkait larangan operasional Tempat Hiburan Malam (THM), arena biliar, karaoke dan panti pijat.
Hal ini disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Pemkot Balikpapan Ruddy Siswanto. Ia menyebut, SE itu sedang disiapkan.
“Ini kami sedang siapkan, drafnya sudah ada, sudah koordinasi, sudah siap tayang, tinggal tanda tangan pak Wali,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (07/03/2024).
Kata Ruddy, lama waktu SE Wali Kota atas larangan tersebut mengikuti waktu sejak awal Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri 1445 mendatang untuk THM.
Baca Juga:TPID Balikpapan Gelar GPM di Baru Ulu, Beras Murah Rp 55 Ribu per 5 Kg
Lalu, untuk panti pijat dan karaoke dilarang beroperasi selama satu bulan penuh. Sementara, untuk arena biliar ada waktu-waktu tertentu diperbolehkan beroperasi.
“Ini sudah jadi runitas tahunan, artinya di Balikpapan kebijakannya setiap bulan Ramadan THM, panti pijat, dan karaoke ditutup. Sedangkan arena biliar rencananya tidak tutup total, namun ada waktu-waktu tertentu mereka diizinkan beroperasi,” tambahnya.
Ia juga mengatakan, penutupan seperti ini tidak hanya dilakukan pada saat hari besar umat muslim saja. Tapi juga perayaan hari besar agama lain yang diakui di Indonesia, dan perlakuannya pun sama, semua THM dan tempat hiburan lainnya juga tidak boleh beroperasi.
“Pada saat perayaan hari besar agama-agama lain juga kita terbitkan SE Wali kota untuk larangan tempat hiburan beroperasi. Untuk SE kali ini direncanakan sehari sebelumnya baru akan diterbitkan, untuk nomornya setelah ditandatangani baru di beri nomor,” jelasnya.
Sebelumnya, untuk menyambut datangnya bulan suci Ramadhan, Pemkot Balikpapan akan menutup sementara THM. Hal itu disampaikan Plt Kepala Satpol-PP Balikpapan, Izmir Novian Hakim.
Baca Juga:Disdikbud Balikpapan Kawal Kasus Perundungan di SMPN 13, Bentuk Satgas Pencegahan Kekerasan
Untuk penutupan sementara THM, pihaknya masih menunggu SE dari Pemkot Balikpapan. Karena pihaknya hanya melakukan pengawasan saja.
Izmir menjelaskan, pastinya akan ada SE yang dikeluarkan pemkot terkait jam operasional THM. Namun, untuk saat ini masih menunggu SE dan instruksi dari pemerintah kota.
“Semoga dua atau tiga hari ini surat SE sudah keluar, sehingga kita sudah bisa memberikan imbauan kepada pengusaha pemilik THM. Untuk menutup sementara usahanya. Agar umat muslim yang ada di Kota Balikpapan bisa menjalankan ibadah puasanya dengan baik,” harapnya.
Ia menyampaikan, setiap tahunnya THM pasti ditutup sementara. sehingga untuk tahun ini pastinya akan ditutup juga. Untuk tahun lalu tidak ada THM yang melakukan pelanggaran atau beroperasi saat bulan puasa.
“Semoga aja tahun 2024 ini, sama seperti tahun 2023 lalu tidak ada yang melakukan pelanggaran.Namun pastinya jika ada yang beroperasi atau melanggar pasti akan ada sanksi bagi THM tersebut,” terangnya.
“Pasti ada sanksi jika THM tersebut melanggar atau beroperasi di bulan puasa. Untuk sanksinya sendiri nantinya berupa teguran tertulis yang akan diberikan kepada pemilik THM,” pungkasnya.