SuaraKaltim.id - Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) yang merupakan gabungan akademisi dan organisasi masyarakat sipil mengutuk tindakan semena-mena Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) yang memerintahkan pembongkaran rumah-rumah warga di Pemaluan, Penajam Paser Utara (PPU).
KMS menilai, ancaman tersebut jelas merupakan tindakan kasar pemerintah. Ini memperlihatkan wajah asli pemerintah yang menggusur dan mengambil alih tanah rakyat atas nama pembangunan.
Dalam keterangan tertulisnya, KMS Kaltim mengatakan tindakan Otorita IKN ini serupa dengan rezim otoritarian orde baru yang represif dan menghalalkan segala cara.
Perlu diketahui, beberapa waktu lalu Otorita IKN melayangkan surat ke warga Pemaluan untuk merobohkan rumahnya sendiri dalam tempo 7 hari.
Baca Juga:Mei 2024, Otorita Targetkan Groundbreaking Proyek Pendidikan di IKN
Pemerintah berdalih, perintah itu dikeluarkan lantaran rumah-rumah tersebut tidak berizin dan tidak sesuai tata ruang IKN. Padahal, banyak warga yang sudah bermukim di kawasan itu jauh sebelum pemerintah menetapkan IKN Nusantara di Kecamatan Sepaku, PPU.
‘’Ini adalah bentuk intimidasi yang menyebar teror dan ketakutan kepada warga. Sama persis yang dilakukan terhadap Wadas, Rempang, Poco Leok, Air Bangis, dan lainnya,’’ kata Perwakilan KMS Kaltim, Herdiansyah Hamzah melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Rabu (13/03/2024).
Lebih jauh Herdiansyah Hamzah menjelaskan, pemaksaan pembongkaran bangunan dengan dalih tidak berizin terhadap tanah warga yang telah dikuasai jauh sebelum pembangunan IKN, serupa dengan praktik yang dilakukan Belanda terhadap Indonesia di masa penjajahan.
Melalui praktik politik “Domein Verklaring” yang menyatakan “barangsiapa yang tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan atas tanah maka tanah menjadi tanah pemerintah,’’ itu dilakukan pemerintah terhadap warganya sendiri di Pemaluan.
“Politik penjajah ini diberlakukan sebagai dalih untuk merampas tanah-tanah rakyat. Ketentuan Domein Verklaring telah dihapuskan melalui Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, negara bukan sebagai pemilik tanah, namun mengemban tugas mengatur peruntukan sumber daya alam yang ditujukan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,’’ tegas pria yang akrab disapa Castro ini.
Baca Juga:4 Kue Khas Kalimantan Timur yang Wajib Dicoba Saat Ramadan
Pemaksaan pembongkaran bangunan dan pengusiran dengan dalih tidak berizin dan tidak sesuai tata ruang dinilai sebagai cara-cara penjajah dalam merampas tanah rakyat.
- 1
- 2