Pasca Lebaran, Satpol PP Balikpapan Tertibkan Pom Mini yang Tak Berizin

Tak hanya itu, pihaknya juga sudah melakukan pembinaan terhadap pemilik bensin eceran.

Denada S Putri
Kamis, 14 Maret 2024 | 16:00 WIB
Pasca Lebaran, Satpol PP Balikpapan Tertibkan Pom Mini yang Tak Berizin
Sejumlah aparat Satpol PP Balikpapan saat melakukan penertiban pom mini. [ANTARA]

SuaraKaltim.id - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan Boedi Liliono menegaskan, penertiban pedagang bensin eceran berbasis digital atau yang biasa disebut pom mini setelah lebaran Idul Fitri 1445 hijriah. 

"Penertiban itu sebagai tindak lanjut atas sosialisasi secara intensif di lapangan terkait adanya Surat Edaran (SE) tentang penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran atau pom mini tertanggal 4 Januari 2024 Nomor 100/0199/Pem yang mengatur tata cara usaha pom mini," katanya, melansir dari ANTARA, Kamis (14/03/2024).

Ia menuturkan, SE itu sebagai turunan jangka pendek dari ketentuan Perda Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Trantibum Pasal 19a, mengingat dengan adanya Perizinan Berusaha melalui Sistem Online Single Submission (OSS) dengan Kode KBLI 47892 dikhawatirkan populasi penjual BBM eceran atau pom mini semakin marak di Balikpapan.

Adapun batas waktu yang diperlukan bagi mereka untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam SE adalah akhir Maret dan April 2024 dan seterusnya akan dilakukan penutupan/penertiban khususnya yang berada di jalan protokol, jalur perdagangan dan kawasan tertib lalu lintas.

Baca Juga:Beras SPHP Dijual di Atas HET, Polresta Balikpapan Amankan 1,65 Ton Beras

"SE tersebut juga sudah didistribusikan ke kelurahan serta Aliansi Penjual Eceran Minyak (Apem) Kota Balikpapan," sebut Boedi.

Tak hanya itu, pihaknya juga sudah melakukan pembinaan terhadap pemilik bensin eceran, khususnya bagi mereka yang beroperasi di kawasan tertib lalulintas.

Pembinaan dilakukan mulai dari identifikasi dan pendataan, hingga cross-check tingkat kepatuhan para pelaku usaha terhadap surat edaran Wali Kota.

Mengingat penertiban dilakukan setelah Hari Raya Idul Fitri, kata Boedi, maka pelaku usaha pom mini memiliki cukup waktu untuk melengkapi persyaratan yang telah di kaji dan dituangkan dalam SE Wali Kota.

"Mereka masih ada waktu untuk mengurus izin sistem OSS dan Izin Usaha Niaga (IUN) yang menjadi persyaratan administrasi usaha pom mini," ujarnya.

Baca Juga:Ramadan di Balikpapan, Harga Beras Naik, Pembeli Turun 50%

Menurutnya paling lambat setelah Hari Raya Idul Fitri sudah melengkapi persyaratan, kalau tidak maka akan dilakukan penertiban.

Penertiban dilakukan secara bertahap dan yang terpenting di kawasan Kecamatan Balikpapan Kota terlebih dahulu karena merupakan pusat dari Kota Balikpapan.

"Kemudian  penertiban dilanjutkan ke seluruh pelosok Kota Balikpapan," tambahnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini